Dirkrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan ia diamankan pada Jumat (13/3/2025) pagi pukul 07.30 WIB oleh tim dari Subdit 4 Tipidter Polda Banten di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat. Tersangka langsung dibawa ke Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:
"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takarannya kemudian akan diperiksa sebagai tersangka," kata Yudhis, Sabtu (14/3/2025) dikutip detikcom.
Yudhis menambahkan SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global menunjuk tersangka AN yang sebelumnya telah ditangkap di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tersangka lalu menyuplai botol kemasan 1 liter, kardus, label kemasan botol plastik untuk merek Minyakita dan Djernih yang diproduksi di Tangerang.
Baca Juga:
"Selain itu, menerima royalti dari penggunaan lisensi merek Minyakita dan minyak Djernih," paparnya.
SEW juga bertanggung jawab mengedarkan dua merek minyak tersebut. Dia juga mengetahui dan bertanggung jawab pada pengurangan volume Minyakita dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter yang diedarkan di Serang dan Tangerang.
"Peran Tersangka di antaranya menjual dan mengedarkan yang dikurangi volumenya," tegas Yudhis.
Sebelumnya, Polda Banten menangkap seorang pelaku pengurangan takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial AN melakukan pengemasan dan mengurangi takaran di kemasan minyak goreng merek Minyakita dan Djernih.
"Jadi pengungkapan ini berawal dari maraknya atau kisruhnya di pasaran bahwa keberadaan atau penjualan Minyakita ini banyak ditemukan adanya indikasi palsu dan pengurangan volume atau isi daripada kemasan," kata Wadirkrimsus AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (12/3).
AN merupakan kepala cabang produksi untuk PT Artha Eka Global Asia. Dia juga pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng untuk merek Minyakita dan Djernih di Kabupaten Tangerang.
Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan dari aksinya tersebut. Kejahatan ini dilakukan sejak Januari 2025. Tersangka setiap hari memproduksi lebih dari 100 dus, tiap dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter yang tersangka telah kurangi sebelumnya.
"Keuntungan tersangka dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp 45 juta," papar Wiwin. (*)
Simalungun(harianSIB.com)SMAN 2 Bandar Kabupaten Simalungun merayakan Paskah dengan menggelar bakti sosial memberikan bantuan sembako kepada
Medan(harianSIB.com)Polsek Sunggal mengamankan 128 siswa SMK dan SMA dari 26 sekolah di Kota Medan dan sekitarnya saat terlibat tawuran di J
Jakarta(harianSIB.com)Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Waki
Pematangsiantar(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I secara resmi menerima dana ganti rugi atas lahan yang digunaka