
Gawat ! Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir Iran Sebabkan Kontaminasi Radioaktif
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), Rafael Grossi, melaporkan kepada Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBan
Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan Hasto secara pribadi dan tim penasihat hukum.
Baca Juga:
"Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia," kata Febri dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan eksepsi pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini setebal 25 halaman, akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga:
Sementara eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri menyebutkan penyampaian eksepsi tersebut, sekeras dan setajam apa pun materinya, akan tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penghormatan sepenuhnya terhadap Majelis Hakim.
"Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak," ucap dia.
Anggota kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan, eksepsi yang akan disampaikan merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Untuk itu, pada nota keberatan, tim penasihat hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.
Tindakan dimaksud, yakni mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), Rafael Grossi, melaporkan kepada Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBan
Medan(harianSIB.com)Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan meminta anggota yang ikut serta dalam patroli Kegiatan Rutin Yan
Kutacane(harianSIB.com)Kodim 0108/Agara berhasil mengolah bahan baku jerami menjadi fermentasi pakan ternak. Penemuan ini dibuktikan dengan
Tapanuli Selatan(harianSIB.com)Tiga anak usia bawah lima tahun (Balita) kakak beradik yang menjadi korban sumur maut di areal persawahan Lum
Sergai(harianSIB.com)Perjudian tebak angka jenis toto gelap (togel) marak di Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Prak