Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Polisi Bongkar Modus Baru! Wanita Peracik Narkotika via Rokok Elektrik Ditangkap

Robert Banjarnahor - Kamis, 27 Maret 2025 09:02 WIB
471 view
Polisi Bongkar Modus Baru! Wanita Peracik Narkotika via Rokok Elektrik Ditangkap
Polres Jakpus ungkap modus operandi tersangka peracik narkoba dalam vape(Rachel Farahdiba R)
Jakarta(harianSIB.com)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang wanita berinisial SR yang berperan sebagai peracik narkotika sebelum memasukkannya ke dalam rokok elektrik.

Saat ini, kepolisian juga tengah memburu seorang pria berinisial CAI, yang diduga menjadi dalang di balik penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Tersangka ini dibimbing oleh warga negara China bernama CAI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (26/3/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Menurut Roby, SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk meracik narkotika.

Ia menambahkan, SR bekerja sama dengan CAI, seorang WNA asal China yang masih buron, dalam produksi narkotika yang kemudian dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

Baca Juga:

"CAI merupakan otak kejahatan ini. Ia juga berperan sebagai pemasok bahan baku untuk SR melalui jalur udara," jelasnya.

Bahan baku tersebut didatangkan dari Malaysia dan China oleh CAI.

Selain menangkap SR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WL, yang bertugas mengedarkan narkotika dalam bentuk rokok elektrik atas perintah CAI.

Roby menjelaskan, narkotika yang mereka edarkan mengandung zat 5-FLUORO-ABD, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan satu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 46 kotak putih berisi 138 cartridge rokok elektrik, vape cair yang telah dicampur zat kimia, serta dua botol cartridge.

Satu rokok elektrik berwarna biru muda, 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya berisikan: Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Kemudian pasal 129 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.

Serta, pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru