
Kakek 62 Tahun Bawa Sabu Ditangkap Polsek Panai Tengah
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria lanjut usia membawa sebungkus sabu. Kakek berus
Saat ini, kepolisian juga tengah memburu seorang pria berinisial CAI, yang diduga menjadi dalang di balik penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Tersangka ini dibimbing oleh warga negara China bernama CAI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (26/3/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Menurut Roby, SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium mini untuk meracik narkotika.
Ia menambahkan, SR bekerja sama dengan CAI, seorang WNA asal China yang masih buron, dalam produksi narkotika yang kemudian dimasukkan ke dalam rokok elektrik.
Baca Juga:
"CAI merupakan otak kejahatan ini. Ia juga berperan sebagai pemasok bahan baku untuk SR melalui jalur udara," jelasnya.
Bahan baku tersebut didatangkan dari Malaysia dan China oleh CAI.
Selain menangkap SR, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WL, yang bertugas mengedarkan narkotika dalam bentuk rokok elektrik atas perintah CAI.
Roby menjelaskan, narkotika yang mereka edarkan mengandung zat 5-FLUORO-ABD, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan satu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 46 kotak putih berisi 138 cartridge rokok elektrik, vape cair yang telah dicampur zat kimia, serta dua botol cartridge.
Satu rokok elektrik berwarna biru muda, 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya berisikan: Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kemudian pasal 129 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
Serta, pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(*)
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria lanjut usia membawa sebungkus sabu. Kakek berus
Medan(harianSIB.com)Tiga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta, Gabriel Owen (19), Wasito (20) dan Zaki (20) menjadi korban begal
Tapteng (harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu bersama Wakilnya Mahmud Efendi Lubis menemui nelayan di Lubuk Tukko Baru, K
Medan (harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kecamat
Medan(harianSIB.com) Punguan Raja Siagian dohot Boruna (PRSB) dan Punguan Siagian Raja Itano seKota Medan menghadiri pernikahan putri Bu