Jakarta
(harianSIB.com)Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto mencabut permohonan untuk pemindahan rumah tahanan (Rutan) yang sempat disampaikan kepada majelis hakim.
Dalam sidang pada Jumat, 21 Maret 2025, Hasto melalui tim hukumnya menyampaikan surat permohonan pemindahan rutan dari rutan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba.
Pencabutan permohonan ini disampaikan Hasto melalui surat yang ditulis tangan yang dibacakan oleh Politikus PDI-P Guntur Romli di sela-sela sidang pembacaan jawaban KPK atas eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI-P itu terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
"Ada pesan dari Bapak Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto yang saat ini masih mengikuti proses persidangan bahwa ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Mas Hasto," kata Guntur Romli membacakan surat Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) dikutip kompas.com
"Mas Hasto melalui penasihat hukum sudah mencabut permohonan untuk pindah dari Rutan Merah Putih yang kemarin itu ke Salemba," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Guntur Romli mengatakan, Hasto batal pindah rutan lantaran sudah beradaptasi dengan rekan sesama tahanan di Rutan KPK.
"Bahwa Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih dan juga dari teman-temannya juga banyak yang menyampaikan keberatan kalau sampai Mas Sekjen itu pindah," katanya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang