
Kafe Berbau Esek-esek di Kotapinang Diduga Nekat Buka Lagi, Warga Lakukan Sweeping
Kotapinang(harianSIB.com) Warga Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sabtu (15/6/2025) ma
Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota keluarga pasien.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyayangkan peristiwa ini dan menegaskan bahwa rumah sakit semestinya menjadi ruang aman, bukan sebaliknya.
Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit.
Baca Juga:
"Tidak ada satupun perempuan yang pantas menjadi korban kekerasan seksual. Kami akan mengawal ketat proses hukum dan pemulihan korban serta memastikan hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh," tegas Menteri Arifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/4/2025)
Selain mengutuk keras perbuatan pelaku, Menteri PPPA juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai institusi publik seperti rumah sakit, kampus, hingga instansi pelayanan lainnya.
Baca Juga:
Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung atas tindakan cepat mereka dalam menangani kasus ini.
Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan konseling, sementara pelaku saat ini sudah ditahan berkat koordinasi cepat dengan Polrestabes Bandung.
Menurut Menteri PPPA, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Selain itu, hukuman bisa diperberat sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis dalam relasi kuasa terhadap korban.
"Pelecehan ini terjadi dalam situasi di mana korban tidak berdaya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etik dan kemanusiaan," ujar Menteri Arifah.
Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kasus Kekerasan
Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kekerasan seksual.
Ia mengimbau siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui kasus serupa untuk segera melapor ke lembaga yang berwenang, seperti UPTD PPA, layanan sosial, pihak kepolisian, atau melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.
"Keberanian korban dan keluarganya untuk melaporkan ini adalah bentuk nyata perjuangan melawan ketidakadilan. Kita semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak," tutupnya.
Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga tuntas dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.(*)
Kotapinang(harianSIB.com) Warga Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sabtu (15/6/2025) ma
Labuhanbatu(harianSIB.com)Polsek NA IXX Polres Labuhanbatu mengintensifkan patroli blue light untuk memberantas kejahatan jalanan di malam
Simalungun(harianSIB.com)Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Simalungun tak berkutik ditangkap poli
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria lanjut usia membawa sebungkus sabu. Kakek berus
Medan(harianSIB.com)Tiga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta, Gabriel Owen (19), Wasito (20) dan Zaki (20) menjadi korban begal