Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kemen PPPA Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung

Victor R Ambarita - Jumat, 11 April 2025 15:20 WIB
332 view
Kemen PPPA Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung
(Foto: Dok/Kemen PPPA)
Menteri PPPA, Arifah Fauzi
Jakarta(harianSIB.com)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menaruh perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota keluarga pasien.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyayangkan peristiwa ini dan menegaskan bahwa rumah sakit semestinya menjadi ruang aman, bukan sebaliknya.

Ia menyampaikan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit.

Baca Juga:

"Tidak ada satupun perempuan yang pantas menjadi korban kekerasan seksual. Kami akan mengawal ketat proses hukum dan pemulihan korban serta memastikan hak-haknya terpenuhi secara menyeluruh," tegas Menteri Arifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/4/2025)

Selain mengutuk keras perbuatan pelaku, Menteri PPPA juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai institusi publik seperti rumah sakit, kampus, hingga instansi pelayanan lainnya.

Baca Juga:

Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung atas tindakan cepat mereka dalam menangani kasus ini.
Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan konseling, sementara pelaku saat ini sudah ditahan berkat koordinasi cepat dengan Polrestabes Bandung.


Menurut Menteri PPPA, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Selain itu, hukuman bisa diperberat sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis dalam relasi kuasa terhadap korban.
"Pelecehan ini terjadi dalam situasi di mana korban tidak berdaya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etik dan kemanusiaan," ujar Menteri Arifah.

Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kasus Kekerasan

Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kekerasan seksual.

Ia mengimbau siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui kasus serupa untuk segera melapor ke lembaga yang berwenang, seperti UPTD PPA, layanan sosial, pihak kepolisian, atau melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.

"Keberanian korban dan keluarganya untuk melaporkan ini adalah bentuk nyata perjuangan melawan ketidakadilan. Kita semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak," tutupnya.

Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga tuntas dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru