Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Mata Uang Asing di Pusaran Suap Hakim Rp 60 M

Redaksi - Minggu, 13 April 2025 21:45 WIB
241 view
Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Mata Uang Asing di Pusaran Suap Hakim Rp 60 M
Foto: Penampakan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung (Mulia/detikcom)

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Baca Juga:

Qohar menerangkan penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Berikut rinciannya

Baca Juga:

- 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000
- 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100

Kemudian, penyidik menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. Berikut rinciannya:

- 23 lembar uang pecahan USD 100;
- 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
- 3 lembar uang pecahan SGD 50;
- 11 lembar uang pecahan SGD 100;
- 5 lembar uang pecahan SGD 10;
- 8 lembar uang pecahan SGD 2;
- 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp 50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
- 1 lembar uang pecahan RM 100
- 1 lembar uang pecahan RM 5;
- 1 lembar uang pecahan RM 1

Tak hanya itu, penyidik juga menyita mobil-mobil mewah, berikut rinciannya:

- Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
- Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru