Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Redaksi - Rabu, 16 April 2025 10:49 WIB
328 view
OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
OJK menegaskan keseriusan pemerintah memberantas judi online karena aktivitas ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan untuk memblokir sebanyak 10.016 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online, yang dinilai memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan.

Baca Juga:

"OJK telah meminta bank untuk memblokir kurang lebih 10.016 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025 yang digelar secara virtual, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/4/2025).

Ia menyebutkan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening.

Baca Juga:

Dian menjelaskan bahwa data rekening tersebut diperoleh dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian dikembangkan oleh OJK. Salah satu metode yang digunakan dalam proses tersebut adalah enhanced due diligence (EDD), yakni analisis dan pengawasan mendalam terhadap aktivitas jasa keuangan.

"Pengembangan laporan dari Komdigi kami tindaklanjuti dengan meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) pelaku, serta menerapkan prosedur EDD," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan ada 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal 2025. Ia menegaskan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup seluruhnya.

Ada juga 209 penawaran investasi ilegal yang sudah ditutup. Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, ini tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," jelasnya.

"Sampai dengan 31 Maret (2025), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima tepatnya 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 dan yang sudah langsung kita blokir 35.394 rekening. Sejauh ini, total kerugian masyarakat yang dilaporkan kepada IASC sebesar Rp1,7 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir Rp134,7 miliar," tutup Kiki.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru