Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Potensi Tarif Impor AS hingga 47% Ancam RI, Ini Penjelasannya

Robert Banjarnahor - Minggu, 20 April 2025 14:44 WIB
185 view
Potensi Tarif Impor AS hingga 47% Ancam RI, Ini Penjelasannya
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Pemerintah Indonesia mengungkapkan, bahwa produk-produk seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang asal Indonesia dikenakan tarif impor yang lebih tinggi oleh Amerika Serikat dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Departemen Perdagangan AS dan United States Trade Representative (USTR) di Washington, Jumat (18/4/2025), Ketua Tim Negosiasi Indonesia sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan tarif tambahan yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump dapat membuat bea masuk produk unggulan Indonesia mencapai hingga 47%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan kepada negara pesaing di kawasan ASEAN.

"Kami tegaskan bahwa selama ini tarif yang diterapkan belum mencerminkan level playing field. Kami ingin perlakuan yang adil, dengan tarif yang tidak lebih tinggi dari negara pesaing di ASEAN," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, dilansir dari CNBC Indonesia.

Baca Juga:

Ia menambahkan, meskipun saat ini terdapat diskon tarif sementara dari 32% menjadi 10% selama 90 hari, AS masih memberlakukan tarif proteksionis untuk tekstil dan garmen asal Indonesia di kisaran 10% hingga 37%. Jika digabung dengan tambahan tarif sementara, total beban tarif bisa mencapai 20% hingga 47%.

"Tarif 10% saat ini berlaku selama 90 hari. Namun untuk sektor tekstil dan garmen, tarif sebelumnya sudah berada di angka 10%-37%. Jadi jika ditambahkan, bisa saja mencapai 47%," jelas Airlangga.

Baca Juga:

Hal ini menjadi concern pemerintah.

"Ini concern kita karena ekspor kita biayanya lebih tinggi, karena ini di-sharing kepada pembeli dan juga ke Indonesia sebagai pengirim," tegasnya.

Airlangga mengatakan, Indonesia dan Amerika Serikat sudah menyepakati untuk menyelesaikan perundingan atau negosiasi perdagangan dalam waktu 60 hari. Dalam pertemuan tersebut juga di sepakati kerangka dan format yang bisa ditawarkan dalam negosiasi.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru