Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Meta Didenda Korea Selatan karena Langgar Aturan Konsumen

Robert Banjarnahor - Minggu, 04 Mei 2025 10:09 WIB
355 view
Meta Didenda Korea Selatan karena Langgar Aturan Konsumen
AP Photo/Jeff Chiu
Ilustrasi Meta
Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas antimonopoli Korea Selatan menjatuhkan sanksi denda kepada Meta Platforms induk perusahaan Facebook dan Instagram atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen di negara tersebut.

Dilansir dari The Korea Times, Sabtu (3/5/2025), dan dikutip dari CNBC Indonesia, Komisi Perdagangan yang Adil Korea (FTC) menjatuhkan denda sebesar 6 juta won (sekitar Rp68,8 juta) kepada Meta. Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diperintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik.

Baca Juga:

Menurut FTC, Meta tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam hukum. Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah kegagalan Meta untuk memberikan informasi kepada penjual e-commerce terkait kewajiban mereka di bawah hukum Korea, serta tidak mendorong mereka untuk patuh pada regulasi tersebut.

Selain itu, Meta juga dinilai lalai dalam menyediakan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen, tidak menetapkan mekanisme verifikasi terhadap informasi identitas penjual, dan tidak secara jelas mendefinisikan tanggung jawab perlindungan konsumen dalam ketentuan layanan platformnya.

Baca Juga:

FTC memberikan tenggat waktu selama 180 hari bagi Meta untuk memperbaiki berbagai pelanggaran tersebut, demi menciptakan lingkungan transaksi e-commerce yang lebih aman dan terlindungi bagi konsumen.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru