Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

TikTok Didenda Rp9,9 Triliun karena Dinilai Ceroboh Kelola Data Pengguna

Robert Banjarnahor - Minggu, 04 Mei 2025 10:21 WIB
375 view
TikTok Didenda Rp9,9 Triliun karena Dinilai Ceroboh Kelola Data Pengguna
Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
TikTok

"DPC menanggapi perkembangan ini dengan sangat serius. Kami sedang mempertimbangkan langkah regulasi lanjutan yang mungkin diperlukan," ujar Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle.

Ini bukan kali pertama TikTok dijatuhi sanksi oleh regulator privasi utama di Eropa tersebut. Pada tahun 2023, DPC mengenakan denda sebesar 345 juta euro kepada TikTok atas pelanggaran perlindungan data terkait penanganan data pribadi anak-anak di UE.

Komisi Perlindungan Data Irlandia memainkan peran sentral sebagai regulator utama untuk banyak perusahaan teknologi besar dunia di bawah naungan GDPR, mengingat banyak dari mereka berkantor pusat di Irlandia.

Baca Juga:

Sejak diberi wewenang sanksi pada 2018, DPC telah menjatuhkan denda kepada sejumlah raksasa teknologi, termasuk Microsoft (termasuk LinkedIn), X (sebelumnya Twitter), dan Meta (perusahaan induk Facebook dan Instagram).

Berdasarkan regulasi GDPR, otoritas perlindungan data dapat mengenakan denda hingga 4% dari total pendapatan global perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan hukum privasi tersebut. Ketentuan ini berlaku di seluruh negara anggota UE serta negara anggota Area Ekonomi Eropa (EEA) seperti Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.(*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru