
Bunuh ART Indonesia, 2 WN Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara
Kinabalu(harianSIB.com)Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), meninggal dunia usai dibunuh oleh dua
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Dhani dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Ia sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik terkait pernyataannya dalam forum diskusi mengenai naturalisasi pemain sepak bola dan candaan terhadap marga "Pono".
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor, dan juga meminta maaf atas satu kesalahan pengucapan 'slip of the tongue' yang membuat salah satu marga darah biru merasa tersinggung," ujar Dhani usai menjalani sidang MKD, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Mengenai isu pelecehan terhadap marga, Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat merendahkan atau menistakan suku mana pun. Ia mengklaim ucapannya yang menyinggung marga "Pono" terjadi secara tidak sengaja dalam konteks diskusi.
"Namun karena sudah terjadi, saya secara khusus ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar marga Pono. Mohon maaf atas slip of the tongue yang terjadi dalam forum diskusi soal hak cipta," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pernyataannya yang dinilai seksis dalam konteks naturalisasi pemain sepak bola, Dhani menyebut hal itu sebagai perbedaan sudut pandang semata.
Meski berbeda pandangan, Dhani tetap akan mengikuti sanksi yang dijatuhkan MKD dalam sidang. "Ya, tentunya, tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya. Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen, gitu," katanya.
Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda. Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan. Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat.
Adapun dua kasus yang menyeret Dhani yaitu Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama "Pono" menjadi "Porno".
Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama "Rayen Porno".
Kasus kedua, pentolan grup band Dewa 19 ini pernah melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia memiliki naturalisasi pemain bola secara alami.
"Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya, pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya," kata Ahmad Dhani pada 5 Maret 2025. (*)
Kinabalu(harianSIB.com)Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), meninggal dunia usai dibunuh oleh dua
New Delhi(harianSIB.com)Sebuah penerbangan domestik di India mengeluarkan panggilan darurat mayday setelah menghadapi situasi kritis karen
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menghadiri puncak HUT ke74 IBI yang diselenggarakan di Pandan, Tapteng, Sela
Kotapinang(harianSIB.com)Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), belum membayar upah tambahan (r
Tapteng(harianSIB.com)Pembiayaan publikasi seluruh rangkaian kegiatan desa yang dianggarkan melalui dana desa menjadi sorotan publik di sosi