Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Kejagung Tegaskan Komitmen Kawal Program Koperasi Merah Putih Kemenkop

Robert Banjarnahor - Kamis, 08 Mei 2025 09:49 WIB
362 view
Kejagung Tegaskan Komitmen Kawal Program Koperasi Merah Putih Kemenkop
Foto: Dok. Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri tengah) dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan tengah) saat konperensi Pers terkait pengawasan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa pendampingan dari Kejagung dibutuhkan karena program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar, sehingga diperlukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Kami perlu menjaga akuntabilitas dan kredibilitas program ini. Oleh karena itu, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sejak awal perencanaan," ujar Budi Arie, dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Ia menambahkan, dengan adanya dukungan hukum dan pengawasan dari Kejagung, program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa.

"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan hukum, melakukan mitigasi risiko, serta turut mengedukasi aparat dan kepala desa sebagai pengelola dan pengawas koperasi," jelasnya.

Atas permintaan Menkop Budi Arie tersebut, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan pendampingan hukum dan legal audit, dukungan pada skema pembiayaan, serta pelindungan pada unit usaha cost center.

"Nanti kami akan memberikan suatu pendampingan dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa," ucapnya.

Selain itu, Kejagung juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop agar bisa melakukan mitigasi serta akan membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan Hukum antara Kemenkop dan Kejagung.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru