Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Redaksi - Kamis, 15 Mei 2025 16:28 WIB
417 view
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (15/4/2025).

Dikutip kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Roy Suryo tiba di ruang pemeriksaan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.05 WIB.

Baca Juga:

"Mulai klarifikasi pukul 10.15 sampai dengan sekarang. RS hadir," kata Ade Ary saat dikonfirmasi.

Selain Roy Suryo, terlapor lain, dokter Tifa, juga menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

"TS hadir," ungkap dia. Sementara, satu terlapor lain berinisial ES tidak hadir.

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu. Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru