Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: 28 Saksi Diperiksa Kejagung

Robert Banjarnahor - Rabu, 28 Mei 2025 19:31 WIB
196 view
Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: 28 Saksi Diperiksa Kejagung
(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

"Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa mencapai 28 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025) dikutip dari Antara

Ia tidak merinci identitas seluruh saksi, namun menyebut dua di antaranya adalah FH dan JT, mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga:

"Beberapa barang bukti telah disita, dan keduanya termasuk dalam daftar saksi yang sudah diperiksa," lanjut Harli.

FH dan JT diperiksa karena diduga memiliki peran dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proses pengadaan Chromebook.

Baca Juga:

Meski begitu, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Diketahui, Jampidsus Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, karena telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows, namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru