
Telan Lebah, Miliader India Sunjay Kapur Meninggal Dunia
New Delhi(harianSIB.com)Miliader sekaligus mantan suami aktris Bollywood Karisma Kapoor, Sunjay Kapur meninggal dunia di London, Inggris pad
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.
Baca Juga:
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Henra juga menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
Baca Juga:
"Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan, dan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan ASN yang telah purna tugas," ujarnya, Rabu (21/5), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.
Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.(*)
New Delhi(harianSIB.com)Miliader sekaligus mantan suami aktris Bollywood Karisma Kapoor, Sunjay Kapur meninggal dunia di London, Inggris pad
Medan(harianSIB.com)Menjelang akhir pekan, harga cabai merah di Sumatera Utara kembali merosot dan kini berada di kisaran Rp16.000 per kilog
Medan(harianSIB.com)Menyambut HUT Bhayangkara ke79 pada 1 Juli 2025 mendatang, Polsek Medan Tuntungan melaksanakan bantuan sosial (bansos)
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus seorang pria berinisial G (36), dengan sangkaan sebagai penge
Tanjungbalai(harianSIB.com)Yayasan Buddha Tzu Chi Kota Tanjungbalai menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) dengan memberikan 1.000 paket s