Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Hari Ini Gajian! Gaji ke-13 Resmi Dicairkan

Redaksi - Senin, 02 Juni 2025 10:30 WIB
568 view
Hari Ini Gajian! Gaji ke-13 Resmi Dicairkan
radar kudus
ilustrasi gajian pns
Jakarta(harianSIB.com)

Gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin (2/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Pemberian ini ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025.

Baca Juga:

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra juga menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.

Baca Juga:

"Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan, dan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan ASN yang telah purna tugas," ujarnya, Rabu (21/5), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.

Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.


Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru