Jakarta
(harianSIB.com)
Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR RI. Ada wacana surat itu akan dibacakan pada rapat paripurna yang digelar pekan ini, setelah selesai masa reses.
Masa reses DPR berakhir hari ini, yang biasanya akan dilanjutkan dengan rapat paripurna sebelum memulai masa sidang. Menjelang paripurna tersebut, sejumlah fraksi telah bersikap terhadap surat pemakzulan Gibran.
Baca Juga:
Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Wakil Presiden Rakabuming telah melanggar hukum dan etika publik.
Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat yang ditujukan kepada DPR dan MPR bertitimangsa 26 Mei 2025 itu, mereka menyampaikan sejumlah argumen. Salah satunya, dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Gibran disebut maju sebagai cawapres karena perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Sebagian besar fraksi mengaku pesimis DPR maupun MPR bakal menindaklanjuti usulan tersebut. Namun, ada pula yang mendesak surat itu agar direspons resmi bahkan tetap diambil keputusan lewat paripurna.
Editor
: Wilfred Manullang