Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Gugatan Baru! SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Diseret ke PTUN

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 11:16 WIB
168 view
Gugatan Baru! SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Diseret ke PTUN
Foto: PDIP
DPP PDIP.
Jakarta(harianSIB.com)

Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pengesahan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2019–2024 hingga 2025 kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini diajukan oleh dua kader PDIP, yaitu Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, dan telah teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga:

Pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang hari ini merupakan persidangan yang ke-8 kalinya. Pihak penggugat dan tergugat menyerahkan bukti tambahan.

Baca Juga:

"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan," ujar ketua majelis hakim, dikutip dari detiknews.

Hakim lalu memeriksa bukti tambahan yang diserahkan para pihak. Kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu, mengatakan akan mengajukan satu orang saksi dan ahli dalam sidang berikutnya.

"Untuk Minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim.

"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat.

"Satu ahli, terus ada saksi?" tanya hakim.

"Satu saksi, satu ahli," jawab Anggiat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/7) dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

"Untuk sidang berikutnya dilanjutkan dengan bukti surat tambahan para pihak dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat," ujar hakim.

Berikut isi gugatan Anthonius dan Gogot:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP.

Namun para kader itu mengakui telah dimanipulasi seorang pengacara yang disebut menipu dan menggunakan tanda tangan mereka dengan iming-iming Rp 300 ribu tanpa menjelaskan maksud serta tujuannya. Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.

Gugatan soal SK perpanjangan DPP PDI Perjuangan perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT pun sudah resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada pada 26 September dan 2 Oktober 2024. Begitu pula dengan perkara perdata gugatan Nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst resmi dicabut melalui penetapan PN Jakarta Pusat.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru