Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 08 Juli 2025 17:14 WIB
77 view
Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Ketua IKWI Pusat Andi Dasmawati PhD
Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati PhD melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada Pasal 263 KUHP.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi bernomor: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Baca Juga:

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi penasehat hukumnya Fachruddin Tanjung SH dari Kantor Hukum Mr Tan Law Firm, yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Menurut Fachruddin, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Baca Juga:

"Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat," tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan, sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

"Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS murni melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Atas dasar itu, kata Tanjung, pihaknya disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, juga telah melayangkan somasi. Tapi sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah disampaikan.

Ketika pengaduan ini dipertanyakan wartawan kepada Andi Dasmawati, dia membenarkan pihaknya telah mengadukan IK dan RS.

"Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini," tegas Andi, Selasa (8/7/2025).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru