Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Gugatan Redenominasi Ditolak MK, Upaya Jadikan Rp1.000 Jadi Rp1 Gagal

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 16:59 WIB
86 view
Gugatan Redenominasi Ditolak MK, Upaya Jadikan Rp1.000 Jadi Rp1 Gagal
Foto: Istimewa
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang.
Jakarta(harianSIB.com)

Gugatan terkait redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah yudisial.

Putusan atas perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Gugatan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang mempersoalkan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga:

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dimaknai sebagai keharusan melakukan konversi nilai nominal rupiah, dengan rasio Rp1.000 menjadi Rp1 dan Rp100 menjadi 10 sen, serta berlaku mutatis mutandis terhadap seluruh pecahan rupiah lainnya.

Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa redenominasi merupakan bagian dari kebijakan moneter yang berada di tangan pemerintah dan DPR. Kebijakan ini, menurut MK, membutuhkan berbagai pertimbangan kompleks, mulai dari stabilitas fiskal, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga tingkat literasi keuangan masyarakat.

Baca Juga:

"Penting bagi Mahkamah menegaskan kembali mengenai kebijakan redenominasi, yaitu penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang. Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat," ujar MK, dikutip dari detiknews.

MK menyatakan, pasal yang digugat itu berisi kewajiban mencantumkan pecahan nominal dalam angka dan huruf. Menurut MK, pasal tersebut tak mengatur soal nilai mata uang.

"Dalam konteks ini, keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi," ujar MK.

MK kemudian menyatakan redenominasi harus dilakukan dengan undang-undang. Artinya, menurut MK, upaya menyederhanakan digit mata uang hanya bisa dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon," ujar MK.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sambung MK.

Sebelumnya, Zico juga telah mengajukan gugatan serupa, yakni meminta MK meredenominasi Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun gugatan nomor 23/PUU-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru