Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Proyek Laptop Era Nadiem, Pejabat Google Diperiksa Kejagung

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 17:07 WIB
96 view
Proyek Laptop Era Nadiem, Pejabat Google Diperiksa Kejagung
Ist/SNN
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat Google Indonesia terkait pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dalam kaitannya dengan rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Putri Ratu Alam (PRA) selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.

Baca Juga:

"Kalau dari Google, yang diperiksa berinisial PRA," ujarnya di Kejagung, Kamis (17/7).

Anang menjelaskan, salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik pada hari ini berkaitan dengan adanya investasi dari pihak Google kepada Gojek yakni perusahaan yang didirikan Nadiem.

Baca Juga:

"Kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Nadiem sempat menemui pihak Google dan membahas rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook.

"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT). Jurist menemui pihak Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru