Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 September 2025

Dugaan Korupsi Proyek Laptop, Kejagung Periksa Pejabat Google dan Dalami Kaitan Investasi ke Gojek

Redaksi - Minggu, 20 Juli 2025 20:37 WIB
212 view
Dugaan Korupsi Proyek Laptop, Kejagung Periksa Pejabat Google dan Dalami Kaitan Investasi ke Gojek
(harianSIB.com/Ist)
Nadiem Makarim
Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut skandal korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Perkembangan terbaru, penyidik memeriksa seorang pejabat tinggi Google Indonesia dan mendalami dugaan adanya kaitan antara proyek pengadaan 1,2 juta laptop dengan investasi raksasa teknologi itu ke Gojek, perusahaan yang didirikan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pada Kamis (17/7/2025), Direktur Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA), menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar, Kejagung. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran proyek Rp9,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah mendalami hubungan investasi antara Google dan Gojek dalam konteks pengadaan ini.

Baca Juga:

"Kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," ujar Anang kepada wartawan.

Pertemuan Awal Nadiem dan Google

Baca Juga:

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, nama Putri Ratu Alam muncul karena ia menjadi salah satu perwakilan Google yang ditemui langsung oleh Nadiem Makarim pada Februari dan April 2020. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas rencana pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia.

"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM (Nadiem Anwar Makarim) bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA (Putri Ratu Alam) membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ungkap Abdul Qohar.

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem saat itu, Jurist Tan (JT), yang kini telah menjadi tersangka. Jurist Tan bertemu pihak Google untuk membahas detail teknis pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS tersebut.

Pemilihan Chromebook Dianggap Janggal

Pemilihan Chromebook menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus ini. Para ahli menilai laptop jenis ini tidak efektif untuk digunakan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang menjadi sasaran utama program. Ketergantungan Chromebook yang sangat tinggi pada koneksi internet dianggap sebagai sebuah kejanggalan, mengingat banyak daerah sasaran yang belum memiliki akses internet memadai.

Kerugian Negara Rp1,98 Triliun dan 4 Tersangka

Kejagung menaksir kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Angka fantastis ini diduga berasal dari dua sumber utama: kerugian akibat Item Software atau Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan harga (mark up) laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)
2. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021)
3. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim)
4. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek)

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap pihak Google menjadi langkah signifikan bagi Kejagung untuk membongkar tuntas dugaan adanya persekongkolan dalam proyek yang seharusnya bertujuan untuk memajukan pendidikan anak-anak di daerah terpencil.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202