Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 Juli 2025

Kejagung Izinkan KPK Periksa Kepala Kejari Mandailing Natal

Redaksi - Rabu, 23 Juli 2025 10:34 WIB
234 view
Kejagung Izinkan KPK Periksa Kepala Kejari Mandailing Natal
AHK/Harian9
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan hal biasa, dan Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum.

Baca Juga:

"Kalau memang ada pelanggaran, ya diproses. Kami tidak akan melindungi," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (22/7), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menyebut, pemeriksaan harus tetap melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Saat ini, Kejagung dan KPK tengah berkoordinasi terkait pemanggilan Kajari tersebut.

Baca Juga:

"Kita punya komunikasi yang baik dengan KPK. Koordinasi terus berjalan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejagung untuk memeriksa Kajari Mandailing Natal.

"Saat ini masih berlangsung koordinasi dengan Kejaksaan dan berjalan dengan baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/7).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru