Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 Juli 2025

Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Martohap Simarsoit - Rabu, 23 Juli 2025 20:32 WIB
97 view
Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
(Foto: Dok/Kejagung
JAM Pidsus Kejagung Febri Adriansyah
Jakarta(harianSIB.com)
Sebanyak 13 orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Para saksi terdiri dari pegawai dan pejabat bank, pimpinan perusahaan asuransi, serta penilai properti terkait sektor perbankan.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Prihatna, dalam keterangan persnya.

Baca Juga:

Adapun 13 saksi yang diperiksa,
NDS (Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI), IKI (Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI), HM (Pemimpin Divisi Credit Risk), CT (Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PPT), PRP (Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020), AKPN (Direktur Asuransi Atradius), DA (Direktur PT Bahana TCW Investment Management), SS (Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan), SW (Penilai KJPP Sih Wiryadi & Rekan), ER (Account Officer), UK (Account Officer), AL (Pemimpin Grup Kredit Risk Bank BJB tahun 2020), RA (Penilai KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta).

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru