Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli diundang Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Komandan Seskoal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Yoos Suryono Hadi, untuk menjadi pembicara (dosen tamu) dalam kuliah umum di Seskoal.
Firman Jaya Daeli menyampaikan pemikiran bertemakan “Politik Bernegara Membangun Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional Berdasarkan UUD Tahun 1945”.
Komandan Seskoal Laksda TNI Yoos Suryono Hadi, membuka dan menutup kegiatan sekaligus menyampaikan kata sambutan, Kamis (20/72023), di markas Seskoal, Jakarta.
Firman Jaya Daeli sebelum memasuki ruang kuliah umum Pasis Dikreg Seskoal untuk memulai ceramah, terlebih dahulu bertemu dan berdiskusi dengan Laksda TNI Yoos Suryono Hadi. Pertemuan itu dihadiri dan didampingi sejumlah pejabat utama Seskoal.
Diskusi berintikan mengenai Seskoal, TNI AL, TNI dan pembangunan kualitas dan kapasitas kelembagaan strategis di lingkungan ekosistem pertahanan negara berbasis sumber daya.
Kemudian bertemu dan berdiskusi di ruang yang sama dengan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan,dan Latihan (Kodiklat) TNI Letjen TNI Eko Margiyono.
Kehadiran Letjen TNI Eko Margiyono, dalam rangka persiapan pembahasan penyelenggaraan Latihan Gabungan (Latgab) TNI tahun 2023. Salah satu lokasi tempat persiapan pembahasan tersebut adalah markas Seskoal.
Penyampaian pemikiran tematis yang merupakan materi ceramah Firman Jaya Daeli, berlangsung di hadapan beberapa pejabat utama Seskoal berpangkat Perwira Tinggi/Pati (Laksamana Muda/Laksda dan Laksamana Pertama/Laksma) dan Perwira Menengah/Pamen (Kolonel). Juga di hadapan ratusan Perwira Siswa (Pasis) Peserta Pendidikan Reguler (Dikreg) Seskoal Angkatan ke-61 Tahun Akademik 2023.
Ratusan Pasis tersebut berpangkat Perwira Menengah berasal dari TNI AL, TNI AD, TNI AU, Polri dan sembilan orang Pasis tamu berasal dari beberapa negara sahabat, yaitu Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, India, Malaysia, Pakistan, Philipina, Singapura, Srilanka. Firman Jaya Daeli menerima penghormatan dan laporan pembukaan dan penutupan kuliah umum dari Ketua Senat Pasis Dikreg Seskoal.
Seminggu sebelumnya, pada Kamis, 13 Juli 2023, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia menyampaikan konstruksi dan substansi tematis yang sama di hadapan ratusan akademisi, ilmuwan, intelektual, cendekiawan, mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc mengundang Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli untuk menjadi pembicara (dosen tamu) dalam kuliah umum (kuliah tamu) di Unhas.
Relasi ideologis dan strategis antara Negara Indonesia dengan Pembukaan UUD 1945, pada dasarnya berhakekat dan berintikan pada doktrin tentang eksistensi, posisi, fungsi dan orientasi Negara Indonesia. Ada kandungan inti dan amanat utama mengenai sikap, pernyataan dan kebijakan Negara Indonesia yang fundamental ideologis strategis. Ada sikap, pernyataan dan kebijakan kerakyatan, kebangsaan dan kenegaraan. Pemaknaan atas hakekat hubungan ideologis dan strategis konstitusional kenegaraan tersebut pada dasarnya mengukuhkan dan menumbuhkan Negara Indonesia. Pada gilirannya menentukan dan mengembangkan politik bernegara Indonesia.
Sikap, pernyataan dan kebijakan yang fundamental ideologis strategis tersebut mengenai tugas luhur dan tanggungjawab mulia untuk menyatakan, menjaga, merawa dan memaknai kemerdekaan. Kemudian sikap, pernyataan dan kebijakan penolakan, penentangan dan perlawanan terhadap penjajahan.
Keseluruhan kandungan ideologis dan amanat ketentuan tersebut dikaitkan dan diletakkan dalam kerangka ideologi dan nilai-nilai strategis kemanusiaan dan keadilan. Perspektif tersebut di atas menganut atmosfir dan mengandung nilai-nilai Pancasila. Dijiwai, disemangati, disinari, diterangi dan dituntuni atmosfir sistem nilai Pancasila.
Ekosistem perjuangan pergerakan Kemerdekaan Negara Indonesia memiliki doktrin penyatu dan penguat serta mempunyai doktrin pemakna dan penuntun Negara Indonesia. Doktrin tersebut menuju, mengarah, dan mengisi Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ada tantangan untuk mentransformasi dan memaknai jiwa dan semangat Pintu Gerbang Kemerdekaan. Jiwa dan semangat tersebut demi mencapai dan untuk menggenapi Janji Proklamasi Kemerdekaan. Juga untuk memastikan dan menghidupkan spritualitas Kemerdekaan Negara Indonesia.
Hakekat ideologis dan strategis konstitusional tersebut adalah Negara Indonesia yg Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Sebuah dan serangkaian hakekat yang menuntun dan mengarahkan Negara Indonesia untuk senantiasa dan semakin menumbuhkan dan menggelorakan makna Merdeka ; Bersatu ; Berdaulat ; Adil ; Makmur. Terminologi tersebut merupakan dan menjadi Satu Tarikan Nafas Ideologis dan Strategis panjang dan berkelanjutan yang murni, sejati, dan maknawi. Satu Tarikan Nafas kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan dalam sebuah dan serangkaian kawasan dan lintasan yang utuh, menyatu, mendasar, dan menyeluruh.
Pernyataan bahwa Negara Indonesia Berkehidupan Kebangsaan yang Bebas pada dasarnya bermakna bahwa Negara Indonesia menolak, menentang, dan melawan segala hal penjajahan dan penindasan. Juga menolak, menentang, dan melawan kolonialisme dan neokolonialisme serta imperialisme dan neoimperialisme. Berkehidupan Kebangsaan yang Bebas merupakan pernyataan luhur mulia dan perjuangan semesta alam Rakyat Indonesia. Sikap dan kebijakan tersebut dimaknai dan didasari oleh Rakyat Indonesia yang menyatakan Kemerdekaan Negara Indonesia.
Substansi ideologis dan makna strategis Pembentukan dan Penyusunan Negara Indonesia dan Pemerintah Negara Indonesia memiliki akar basis dan mempunyai dasar doktrin. Berbasis dan berdasar pada keinginan luhur dan mulia serta pada kemauan kuat dan keras untuk mencapai dan menuju Tujuan Nasional Negara Indonesia. Terbangun dan menumbuh kesetiaan dan ketaatan pada kebijakan dan agenda untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas tujuan nasional. Keseluruhan nilai-nilai prinsipil ideologis pembentukan dan penyusunan Negara Indonesia diletakkan, diorganisasikan, diselenggarakan dan diarahkan untuk Tujuan Nasional.
Ideologi Pembentukan, Penyusunan, dan Penyelenggaraan Negara Indonesia didasarkan pada satu kesatuan utuh nilai-nilai Pancasila (Ideologi dan Falsafah Pancasila). Ideologi dan Falsafah Pancasila, juga mendasari, menjiwai, menyemangati, mewarnai, memaknai, menyinari, dan menerangi keseluruhan amanat dan ketentuan materi Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi, Dasar, dan falsafah Negara Indonesia terkandung dan tertera jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tersebut sebagaimana didasari, dijiwai, disemangati, diisi, dan dimaknai oleh dan dengan pidato Bung Karno yang diucapkan dan disampaikan dalam Sidang tanggal 1 Juni 1945.
Keseluruhan atmosfir dan substansi serta narasi nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang ada dalam pidato Bung Karno, pada dasarnya berasal dan bersumber serta lahir dan tumbuh dari dinamika dan dialektika kenyataan dan kemajuan sosial dan kultural Masyarakat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Presiden RI Jokowi sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI yang menetapkan tanggal 1 Juni menjadi dan sebagai Hari Lahir Pancasila. NKRI juga melalui Keppres telah menetapkan tanggal 1 Juni setiap tahun menjadi dan sebagai hari libur nasional. Masyarakat, bangsa dan negara Indonesia senantiasa memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni setiap tahun.
Keseluruhan perspektif pemikiran dan berdasarkan pertimbangan ideologis dan strategis konstitusional Negara Indonesia, maka pada dasarnya semakin menunjukkan dan mengukuhkan Paradigma Negara Indonesia (NKRI) sebagai Negara Pancasila (Negara Pancasila Indonesia). Paradigma beserta konstruksi, substansi, dan narasi Negara Pancasila Indonesia, pada dasarnya dan sesungguhnya adalah Negara Kesatuan Berbentuk Republik atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Ideologi dan Falsafah Pancasila. Negara Pancasila Indonesia senantiasa dan semakin memastikan, mengukuhkan, menumbuhkan dan memajukan keseluruhan penyelenggaraan negara Indonesia yang harus berdasarkan Pancasila.
Kualitas keseluruhan penyelenggaraan Negara Indonesia, juga harus senantiasa dan semakin Demokratis dan konstitusional. Perspektif amanat dan ketentuan tersebut pada dasarnya meletakkan dan mengharuskan Negara Indonesia dibentuk, disusun, dan diselenggarakan secara dan dengan demokratis dan konstitusional. Perspektif tersebut menjadikan dan mengembangkan Negara Demokratis Konstitusional Indonesia tetap berbasis, bersisi dan berorientasi pada kedaulatan rakyat berlandaskan Konstitusi UUD 1945. Bagi dan demi Indonesia untuk semua ; bagi dan demi semua untuk Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar dan utama kualitas Penyelenggaraan Negara Indonesia yang berbasis pada Kedaulatan Rakyat mesti ditandai, dimaknai, dikuati dan dikonfirmasi melalui sejumlah hal. Misalnya, terselenggaranya kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) secara berkala, absah, demokratis dan konstitusional. Terbangunnya, terkonsolidasinya dan terlembaganya institusi-institusi kenegaraan yang operasional, fungsional, kredibel, profesional, akuntabel, efektif dan produktif secara demokratis dan konstitusional. Tumbuh dan berkembangnya dinamika dan dialektika Gerakan Check and Balances yang kondusif, stabil, efektif, dan produktif secara demokratis dan konstitusional. Juga tumbuhnya dan berkembangnya Gerakan Civil Society dan media massa. Terbangunnya dan majunya kualitas dan integritas Sistem Presidensial dalam konteks dan kerangka Penyelenggaraan Negara secara demokratis dan konstitusional.
Spritualitas dan kohesivitas membangun dan memajukan Negara Indonesia mesti selalu berbasis perspektif Negara Pancasila Indonesia dan Negara Demokratis Konstitusional Indonesia. Berbasis perspektif Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional untuk berfungsi ideologis dan strategis. Terutama dan terinti untuk mendasari, menjiwai, menyemangati, memaknai, menyinari, menerangi, dan menuntuni Penyelenggaraan Negara Indonesia. Perihal tersebut melalui pembangunan dan pemajuan Negara Indonesia. Sehingga harus senantiasa dan semakin merefleksikan, mewujudkan, membumikan, dan menumbuhkan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan dan pemajuan Negara Indonesia, juga harus senantiasa dan semakin merefleksikan, mewujudkan, membumikan dan mengukuhkan amanat, ketentuan, dan prinsip-prinsip dasar Demokrasi dan Konstitusi (Demokrasi Konstitusional).
Keseluruhan ekosistem Pancasila dan Demokratis Konstitusional mesti selalu dan semakin memaknai, mewarnai, dan menguati atmosfir pembangunan dan pemajuan Negara Indonesia. Relasi ideologis dan strategis tersebut harus semakin teruji, terbukti, dan terkonfirmasi dalam keseluruhan Penyelenggaraan Negara Indonesia.
Politik Bernegara Indonesia berhakekat, berintikan, berarah, dan bertujuan membangun dan memajukan Negara Pancasila Indonesia. Intisarinya adalah Politik Bernegara yang membangun dan memajukan Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional. Jiwa semangat moral dan dasar etos doktrin Politik Bernegara adalah Politik Pintu, Jendela, dan Jalan Peradaban Bergotongroyong yang sepenuhnya dan sejatinya Berketuhanan, Berkemanusiaan, Berkesatuan, Berkerakyatan, Berkeadilan. Politik Bernegara Indonesia adalah Politik Pancasila dan Politik Demokratis Konstitusional. Kemudian Politik Pancasila dan Politik Demokratis Konstitusional adalah Politik Bernegara Indonesia.
Keseluruhan jiwa semangat dan batang tubuh Politik Bernegara Indonesia, pada dasarnya dan pada gilirannya harus selalu mengaliri dan menyebari vaksin peradaban Negara Indonesia. Kuantitas dan kualitas pergerakan vaksin peradaban tersebut senantiasa dan semakin bertumbuh dan berkembang secara masif. Politik Bernegara Indonesia berposisi, berorientasi, dan berfungsi ideologis dan strategis karena amat berarti, berdampak, berpengaruh, dan menentukan keberadaannya. Khususnya mencegahi dan mengatasi politik kelompok, politik SARA, politik identitas, politik primordial, politik sektarian ; dan berbagai kepentingan yang pragmatis, individualistis, ekstrimistis. Sehingga narasi dan aksi yang melesat cepat bersinar terang adalah kebijakan dan agenda politik bernegara membangun Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional Berdasarkan UUD 1945. (*)