Sabtu, 26 April 2025

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Hingga Tewas

Oleh: Agung Christian S.H (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara)
Redaksi - Rabu, 11 Oktober 2023 17:55 WIB
2.341 view
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Hingga Tewas
Foto: Dok/Agung

Baru-baru ini beredar kabar kasus penganiayaan, salah satu contoh Kasus Dini Sera Afrianti alias Adini atau kerap disapa’DINI’ berusia (27) tahun tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri yang Bernama Ronald Tannur (31) berbuntut Panjang. Pasalnya Ronald ini ternyata anak dari anggota Komisi IV DPR RI oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kejadian terjadi sekitar pukul 09.11 WIB, petugas masih belum terlihat di lokasi. Sejumlah awak media sudah berada di lokasi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi keduanya cekcok hingga terjadi penganiaayan. Mengapa hal tersebut langsung terjadi, apakah pelaku sudah merencanakannya?

Namun pada saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya belum ada tanggapan soal adegan apa saja yang terjadi di tempat sehingga akan melakukan rekonstruksi. Pada saat bersamaan Ronald telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Anak Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini akan dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:

Mari kita bahas Proses rekonstruksi yang digelar di basement Lenmarc hingga Blackhole KTV Surabaya. Dari sumber detik.com proses rekonstruksi digelar mulai pukul 10.58 WIB. Ronald sudah mengenakan rompi tahanan warna merah, sementara Dini diperankan petugas.

Awalnya, rekonstruksi dimulai di basement Lenmarc. Ronald mempraktikkan adegan saat dirinya menganiyaa Dini hingga melindas tubuh Dini sejauh 5 meter dengan mobilnya. Sungguh penampakan yang sadis ya rekan-rekan sekalian, sebelum melakukan hal tersebut terjadi Ronald pada saat itu keluar dengan menggandeng Dini menuju lift sisi utara yang terhubunng dengan basement, sembari membawa satu botol berisi sisa miras. Sungguh Tindakan yang keji di waktu yang bersamaan dini langsung dipukul oleh botol miras merek Tequila sebanyak dua kali, dan Ronald mengarahkan botol tersebut tepat di kepala Dini.

Baca Juga:

Mari kita bahas pasal yang dikenal pihak penyidik kepada pelaku penganiayaan, Pasal 351 KHUPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan, dimana ayat 3 berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum. Mengutip buku delik-delik tertentu di dalam KUHP oleh Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, inti delik dalam pasal ini adalah tentang Penganiayaan.

Sementara Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Juga pasal 359 KUHP berbunyi”Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”. Bila pasal tersebut diterapkan di kedokteran, tedapat satu kekeliruan yang mendasar.

Adapun bunyi dari pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Pasal tersebut bukan termasuk delik aduan, dalam hukum Indonesia sendiri, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Jadi sebagaimana disebutkan terdahulu pertanggungjawaban pidana(criminal liability) diartikan sebagai suatu kewajiban hukum pidana untuk memberikan pembalasan yang akan diterima pelaku terkait karena orang lain yang dirugikan.

Sekian yang bisa saya sampaikan, jika ada kata-kata yang kurang berkenan mohon maaf hanya saja saya Cuma menyampaikan pendapat saya terkait pasal yang diberikan termasuk hukum yang diberikan kepada pelaku, Terima kasih.(*)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru