Baru-baru ini beredar kabar kasus penganiayaan, salah satu contoh Kasus Dini Sera Afrianti alias Adini atau kerap disapa’DINI’ berusia (27) tahun tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri yang Bernama Ronald Tannur (31) berbuntut Panjang. Pasalnya Ronald ini ternyata anak dari anggota Komisi IV DPR RI oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kejadian terjadi
sekitar pukul 09.11 WIB, petugas masih belum terlihat di lokasi. Sejumlah awak
media sudah berada di lokasi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi keduanya
cekcok hingga terjadi penganiaayan. Mengapa hal tersebut langsung terjadi,
apakah pelaku sudah merencanakannya?
Namun pada saat
itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya belum ada tanggapan soal adegan
apa saja yang terjadi di tempat sehingga akan melakukan rekonstruksi. Pada saat
bersamaan Ronald telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Anak Anggota
DPR RI dari Fraksi PKB ini akan dijerat dengan dua pasal yakni, pasal 351 dan
359 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga:
Mari kita bahas
Proses rekonstruksi yang digelar di basement Lenmarc hingga Blackhole KTV Surabaya.
Dari sumber detik.com proses rekonstruksi digelar mulai pukul 10.58 WIB. Ronald
sudah mengenakan rompi tahanan warna merah, sementara Dini diperankan petugas.
Awalnya,
rekonstruksi dimulai di basement Lenmarc. Ronald mempraktikkan adegan saat dirinya
menganiyaa Dini hingga melindas tubuh Dini sejauh 5 meter dengan mobilnya.
Sungguh penampakan yang sadis ya rekan-rekan sekalian, sebelum melakukan hal
tersebut terjadi Ronald pada saat itu keluar dengan menggandeng Dini menuju
lift sisi utara yang terhubunng dengan basement, sembari membawa satu botol
berisi sisa miras. Sungguh Tindakan yang keji di waktu yang bersamaan dini
langsung dipukul oleh botol miras merek Tequila sebanyak dua kali, dan Ronald
mengarahkan botol tersebut tepat di kepala Dini.
Baca Juga:
Mari kita bahas
pasal yang dikenal pihak penyidik kepada pelaku penganiayaan, Pasal 351
KHUPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan, dimana ayat 3
berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Percobaan
melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum. Mengutip buku delik-delik tertentu
di dalam KUHP oleh Prof. Dr. Jur Andi Hamzah, inti delik dalam pasal ini adalah
tentang Penganiayaan.
Sementara
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja
melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan
pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Juga pasal 359
KUHP berbunyi”Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”. Bila pasal
tersebut diterapkan di kedokteran, tedapat satu kekeliruan yang mendasar.
Adapun bunyi
dari pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya
orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya
satu tahun. Pasal tersebut bukan termasuk delik aduan, dalam hukum Indonesia
sendiri, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan
oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Jadi sebagaimana
disebutkan terdahulu pertanggungjawaban pidana(criminal liability) diartikan
sebagai suatu kewajiban hukum pidana untuk memberikan pembalasan yang akan
diterima pelaku terkait karena orang lain yang dirugikan.
Sekian yang bisa saya sampaikan, jika ada kata-kata yang kurang berkenan mohon maaf hanya saja saya Cuma menyampaikan pendapat saya terkait pasal yang diberikan termasuk hukum yang diberikan kepada pelaku, Terima kasih.(*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang