Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Layanan Digital dengan Scan Retina Mata

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 13:42 WIB
171 view
Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Layanan Digital dengan Scan Retina Mata
KOMPAS.com/Yudha Pratomo
Ilustrasi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara izin atau tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID di Indonesia.

Pembekuan izin ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.

Baca Juga:

Adapun Worldcoin sendiri adalah proyek mata uang kripto dan platform identitas digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman.

Worldcoin menawarkan "WorldID" sebagai identitas digital. Identitas ini digunakan untuk memverifikasi seseorang adalah manusia sungguhan, bukan bot atau AI.

Baca Juga:

Worldcoin dikenal menawarkan layanan scan biometrik mata melalui perangkat bernama Orb, yang memberikan imbalan berupa aset kripto kepada penggunanya.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Senin (5/5/2025).

Kemkomdigi akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut Alexander, layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara

Sementara PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru