Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Polda Sumut Tegas Berantas Penyaluran BBM Ilegal dan Gas Oplosan

Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 17:40 WIB
231 view
Polda Sumut Tegas Berantas Penyaluran BBM Ilegal dan Gas Oplosan
(Foto: Dok/Ist)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi 
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut tegas memberantas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan gas oplosan seperti pengungkapan di beberapa daerah, baru-baru ini.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait penindakan kasus penyaluran BBM dan pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan Polda Sumut dalam memberantas kejahatan ekonomi.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas tindakan ilegal penyaluran BBM tanpa izin dan pengoplosan gas LPG bersubsidi,” ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, Polda Sumut dan jajaran akan terus menindak seluruh tindakan ilegal dalam penyaluran BBM serta pengoplosan gas bersubsidi yang diperuntukan untuk masyarakat kecil.
Saat ditanyakan adakah tim satgas khusus dalam pengungkapan masalah tersebut, Hadi mengatakan tidak ada.
"Tidak ada. Hal itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan," katanya.
Diketahui, beberapa pengungkapan yang dilakukan seperti Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Tanjungbalai.
Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Tanjungbalai.
"Selama sepekan Tim Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
“Sembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Sumut. Untuk statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.
Selain itu, Polda Sumut menggerebek Pangkalan LPG di Jalan Masjid, Dusun V, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, pangkalan bernama Alysia Rivanola Amelia melakukan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
Hadi melanjutkan pengungkapan gudang pengoplosan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Petugas mengamankan tiga pekerja berinisial MN, RSB dan BM. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga karyawan diamankan sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi,” kataHadi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru