Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

DPRD dan Pemkab Nias Sepakati Dua Ranperda, Perda Guru Bantu Daerah Dicabut

Normalius Gori - Jumat, 24 Juli 2026 18:57 WIB
112 view
DPRD dan Pemkab Nias Sepakati Dua Ranperda, Perda Guru Bantu Daerah Dicabut
Foto: harianSIB.com/Normalius Gori
Ketua DPRD Nias, Sabayuti Gulo bersama Bupati Nias, Yaatulo Gulo dan Wakil Ketua Otoni Gea menandatangani kesepakatan Ranperda, di Kantor DPRD Nias, Jumat (24/7/2026).

Nias(harianSIB.com)

DPRD Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan bersama, Jumat (24/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Nias, Sabayuti Gulo, didampingi Wakil Ketua Otoni Gea.

Kedua ranperda tersebut yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah serta perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.

Bupati Nias Yaatulo Gulo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias yang telah menyelesaikan pembahasan kedua ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Ia mengatakan, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias juga menerima berbagai masukan dan saran konstruktif dari DPRD sebagai penyempurna substansi rancangan peraturan daerah.

Baca Juga:
Menurut Bupati, pemerintah daerah menerima hasil pembahasan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias. Kesepakatan itu merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 diharapkan semakin memperkuat perlindungan anak sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nias.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Anggota Dewan Minim Hadir, Sidang Bahas Ranperda Ketenagakerjaan Ditunda
Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan RPJMD
Fraksi PKS Menolak Ranperda Pengendalian Elpiji 3 Kg
Hendra DS Terpilih Ketua Pansus Ranperda PUD Pasar
Tingkatkan Potensi Pasar di Medan, Pansus DPRD dan PD Pasar Godok Ranperda PUD
komentar
beritaTerbaru