Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Paus Miris Atas Penganiayaan Umat Kristen, Paus Serukan Kebebasan Beragama

* Wanita Sudan Dibebaskan dari Hukuman Mati
- Minggu, 29 Juni 2014 21:05 WIB
415 view
Paus Miris Atas Penganiayaan Umat Kristen, Paus Serukan Kebebasan Beragama
Vatikan (SIB)- Kebebasan beragama merupakan hak dasar manusia. Paus Fransiskus sendiri mengatakan, setiap manusia adalah "pencari" kebenaran tentang asal-usul dan takdirnya. Pemimpin umat gereja Katolik ini menyayangkan penganiayaan terhadap orang Kristen dan kelompok minoritas lain yang berlanjut dan berkembang di berbagai belahan dunia. Lewat konfrensi "International Religious Liberty and the Global Clash of Values", Paus ingin mengajak pemerintah dan dunia akademik untuk mendukung kebebasan beragama.

Paus menyampaikan "Karena itu, sistem hukum, baik pada tingkat nasional maupun internasional, diperlukan untuk mengenali, menjamin dan melindungi kebebasan beragama, yang merupakan hak intrinsik yang melekat dalam sifat manusia," jelasnya di ruang konsistori Vatikan pada Jumat (20/6). 

Banyak kasus diskriminasi dan pembatasan hak yang terus terjadi karena pengakuannya terhadap agama individu. Menurut Paus hal ini tidak dapat dimengerti dan mengkhawatirkan bila terus dibiarkan.

"Hal ini membawa rasa sakit yang hebat kepada saya melihat bahwa orang-orang Kristen di seluruh dunia adalah yang paling menderita dari diskriminasi tersebut."

Dibebaskan Dari Hukuman Mati
Sebelumnya dunia sempat dihebohkan berita seorang perempuan Sudan dibebaskan dari hukuman mati, bahkan telah dibebaskan dari penjara. Hukuman mati yang dikenakan padanya dibatalkan oleh pengadilan banding, menurut kantor berita resmi Sudan, Suna.

Awalnya, wanita yang bernama Meriam Ibrahim ini menikah dengan seorang pria Kristen dan dihukum gantung oleh pengadilan Syariah bulan Mei lalu karena telah berpindah agama dan menolak untuk pindah kembali. Hukuman mati terhadap Meriam menimbulkan kritikan masyarakat internasional.

Menurut laman Suna, hukuman mati itu kemudian dibatalkan terhadap wanita 27 tahun ini setelah kuasa hukum mengajukan argumen. Adapun pernikahan keduanya berlangsung pada 2011. Putranya yang berusia 18 bulan tinggal bersamanya di penjara. Dia juga melahirkan putra keduanya bulan lalu di penjara, menurut media setempat.

Berdasarkan hukum pidana Sudan, orang yang pindah agama dari Islam ke agama lain merupakan kejahatan yang dapat diganjar hukuman mati. Hukum Sudan pun menyatakan bahwa wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non Muslim namun pria Muslim dapat menikah dengan perempuan non Muslim. Undang-undang di Sudan pun menyatakan bahwa anak-anak harus mengikuti agama ayah mereka. (bbc.co/Yubileum.com/JC/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru