Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Anak Bolos Ibadah di Gereja, Ayahnya Diadili

- Minggu, 06 Juli 2014 22:25 WIB
401 view
Anak Bolos Ibadah di Gereja, Ayahnya Diadili
Washington DC (SIB)- Ayah seorang anak berusia delapan tahun di kota Blanchester, Ohio, AS akan menjalani sidang pekan ini karena didakwa membahayakan jiwa anaknya setelah putranya itu “bolos” dari kebaktian di gereja.

Jeffrek K Williamson Jr (31), ayah anak itu, mengatakan dia menyangka putranya Justin sudah naik ke atas bus Gereja Baptis Woodville, bersama anak-anak lain. Kenyataannya, Justin memutuskan untuk bermain, membolos dari gereja menyelinap dari empat saudaranya dan mengunjungi sebuah toko di dekat kediamannya.

Pelayan toko itu kemudian menelepon polisi karena melihat seorang anak berkeliaran tanpa ditemani orang dewasa. Polisi kemudian datang dan mengantar Justin pulang ke kediamannya yang berjarak hanya empat blok dari toko itu.

“Pak Williamson mengatakan sekitar pukul 18.15, sebuah bus dari Gereja Baptis Woodville untuk menjemput anaknya dan dia berasumsi putra dan keempat saudaranya sudah naik ke dalam bus dan pergi ke gereja,” kata Kepala Kepolisian Blanchester, Scott Reinbolt kepada harian Wilmington News Journal.

“Tapi Pak Williamson tak pernah melihat anak-anak itu naik ke dalam bus jemputan gereja,” tambah Reinbolt.

Dalam wawancara dengan stasiun televisi WCPO, Williamson mengatakan polisi mengantar Justin bertepatan waktunya dengan bus gereja yang membawa pulang keempat anak Williamson lainnya.

“Hal berikutnya yang saya tahu adalah polisi itu mengatakan saya ditahan. Anak-anak saya menangis dan bertanya mengapa saya ditahan polisi,” ujar Williamson.

Setelah koran lokal mengabarkan penangkapannya, Williamson mengatakan dia dipecat dari pekerjaannya di sebuah gerai McDonald’s setempat dan kini tengah berupaya mencari pekerjaan baru.

Williamson dijadwalkan hadir dalam sidang di Pengadilan Wilayah Clinton Countypada 10 Juli terkait dakwaan membahayakan jika anak-anak yang bisa menghantarnya mendekam di penjara selama maksimal enam bulan. (The Huffington Post/Kompas.com/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru