Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Pembunuh Siswi MTs di Tanjungbalai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 09 Maret 2020 19:10 WIB
453 view
Pembunuh Siswi MTs di Tanjungbalai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Foto: SIB/Dok
Teks Foto:KONFERENSI PERS :  Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan 'N' (14) siswi MTsn dengan tersangka Sp (16), di Mapolres Tanjung
Tanjungbalai (SIB)
Polres Tanjungbalai menjerat tersangka Sp (16), pelaku pembunuhan siswi MTsn berinisial N (14), dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri serta jajarannya, dalam konfrensi pers, di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Putu Yudha mengatakan, pembunuhan itu berawal kebiasaan tersangka Sp yang sering menonton film porno di warnet, sehingga tersangka terobsesi untuk melakukan hubungan intim dengan korban.
"Bahkan menurut pengakuannya tersangka sering mengintip korban saat mandi, "kata Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, kasus pembunuhan itu terungkap dari hasil Lidik yang dilakukan oleh tim dengan melakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi meliputi tetangga korban, pemilik warnet serta saksi-saksi lainnya di sekitar TKP, maka diperoleh fakta tentang kasus pembunuhan tersebut.

"Oleh tim kemudian mengembangkan fakta tersebut dengan melakukan pencarian keberadaan tersangka SP, hingga akhirnya ia berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP.

Tersangka sempat beralibi dan berbelit belit. Namun berkat keuletan personel Sat Reskrim dan keterangan saksi saksi di lapangan, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya, "ucap Kapolres.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80A ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga Tanjungbalai digegerkan dengan penemuan seorang siswi MTs berinisial N (14) yang ditemukan tewas didalam kamar rumahnya, Sabtu (7/3/2020), pukul 07.00 WIB. Siswi itu diduga menjadi korban pembunuhan sekaligus pemerkosaan, karena saat ditemukan, di tubuh korban terdapat luka di bagian dada, leher serta bibir korban. Selain itu, korban ditemukan tanpa mengenakan celana dengan kondisi alat kelamin korban terluka. (A09)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru