Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Tiga Personel Polres Humbahas Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Redaksi - Senin, 09 Maret 2020 22:37 WIB
2.864 view
Tiga Personel Polres Humbahas Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Foto: SIB/Dok
PTDH : Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono mencoret tiga foto anggota Polres Humbahas sebagai pertanda telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Senin (9/3/2020), di halaman Mapolres Humbahas
Humbahas (SIB)
Tiga anggota Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana. Proses PTDH dilakukan dalam upacara dipimpin Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono di Lapangan Mako Polres, Senin (9/3/2020).
Ketiga personel tersebut yaitu Kompol Binsar Siringoringo, Bripka Carles F Siahaan dan Bripda Syume Gultom. Dalam upacara tersebut, ketiganya tidak hadir.

Kapolres Rudi dalam arahannya mengatakan, upacara pemberhentian itu dilaksanakan setelah adanya keputusan sidang Komisi Etik Profesi. Surat keputusan sebagai kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Mantan Kasat Binmas Polrestabes Medan itu mengimbau seluruh personelnya untuk mengambil hikmah dari upacara PTDH itu. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru