Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 15:07 WIB
148 view
Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejari Medan
SIB/Rido Adeward Sitompul
TERIMA TERSANGKA: Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang (kacamata) saat menerima ketiga tersangka di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020).
Medan (SIB)
Tiga tersangka pembunuh Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Medan oleh penyidik Polrestabes Medan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap, Selasa (10/3/2020).


Ketiganya yakni Zuraida Hanum, istri Jamaluddin, serta dua eksekutor yang diduga dibayar Hanum untuk melakukan pembunuhan tersebut. Keduanya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, sebagai otak pelaku, Zuraida terancam hukuman mati. Wanita berusia 42 tahun ini disangkakan dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

"Kita tetap pada pasal pertama, 340 dan 338, hukuman maksimalnya hukuman mati," ucap Dwi Setyo saat ditemui di Kantor Kejari Medan, Jalan M Said, Selasa (10/3/2020).

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPu) yang akan menyidangkan ketiga pelaku, Kajari mengatakan, tim jaksa akan dikomandoi Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang. "Jadi nanti yang memimpin kasus ini adalah Kasi Pidum Parada Situmorang dan tim diantaranya M Yusuf, Mirza, Chandra Naibaho dan Ramboo Sinurat," jelasnya.

Dwi menjelaskan, saat ini tim jaksa sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan guna disidangkan. Sedangkan Zuraida Hanum dan kedua pelaku lainnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjunggusta Medan.

Jamaluddin sebelumnya ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.(*)
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru