Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Bawaslu Medan Tolak Permohonan Sengketa Bapaslon Perseorangan pada Pilkada 2020

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 21:04 WIB
235 view
Bawaslu Medan Tolak Permohonan Sengketa Bapaslon Perseorangan pada Pilkada 2020
Foto SIB/Rido Adeward Sitompul
PEMBACAAN PUTUSAN : Suasana pembacaan putusan permohonan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, di Kantor Bawaslu Medan, Selasa (10/3/2020) malam. 
Medan (SIB)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan menolak permohonan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan.

“Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Medan Julius Lamhot Turnip, didampingi pimpinan majelis lainnya Payung Harahap, Muh Fadly, Raden Deni Admiral dan Taufiqqurahman Munthe, saat membacakan putusan sengketa tersebut, di Kantor Bawaslu Medan Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3/2020).

Pantauan wartawan dalam sidang putusan tersebut, majelis menyebutkan dalil-dalil permohonan pemohon lainnya di luar permasalahan pengumuman penyerahan dukungan selama 14 hari sebagaimana permohonan pemohon, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.

Sebelumnya, Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Medan Raden Deni Admiral saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.

Hal tersebut dapat dibuktikan termohon, di mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Medan dan juga telah diumumkan di beberapa media cetak.

Majelis berpendapat, batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkan dengan fakta musyawarah. Hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru. Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman.

“Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebut Raden saat membacakan pertimbangan putusan.

Dijelaskan juga, terhadap dalil permohonan pemohon bahwa pemohon merasa dirugikan karena hanya memiliki waktu 9 hari untuk penyerahan dukungan, menurut majelis adalah hal yang keliru dan patut ditolak karena tidak beralasan hukum.

“Bahwa pemohon telah dirugikan oleh KPU Medan, menurut majelis musyawarah adalah hal keliru,” kata majelis.

Atas putusan itu, Ketua Majelis Julius Turnip memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bila tidak menerima putusan tersebut.

"Berdasarkan peraturan, upaya hukum banding diberi dalam tenggat waktu 3 hari sejak dibacakan putusan tersebut," tegas Turnip.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, yang terpenting bagi KPU Medan hanyalah menjalani tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 dengan maksimal dalam melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara adil. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata aturan yang ada.

Terkait Putusan Bawaslu Medan, terhadap sengketa register No. 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon adalah bukti KPU Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru