Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

Komisi D DPRD Sumut Desak Kajari Dairi Transparan Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah

Redaksi - Rabu, 11 Maret 2020 18:30 WIB
345 view
Komisi D DPRD Sumut Desak Kajari Dairi Transparan Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah
Foto SIB/Dok
Parlaungan Simangunsong
Medan (SIB)
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong mendesak Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki untuk segera mengungkap dan menyampaikannya ke publik tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi.
"Sekarang eranya transparansi, semuanya harus terang-benderang dan tidak zamannya lagi bergelap-gelapan dalam terang. Kajari kita minta segera sampaikan ke publik siapa tersangka baru tersebut," ujar Simangunsong kepada wartawan, Rabu (11/3/2020), ketika dihubungi melalui telepon di Jakarta.

Seperti diketahui, kata politisi Partai Demokrat ini, kasus tindak pidana korupsi pencetakan sawah ini sudah berlangsung lama dan sempat diisukan ada keterlibatan oknum politisi yang sangat kuat dan berduit", sehingga tetap lolos dari jeratan hukum.

"Masyarakat saat ini mewanti-wanti apakah aktor intelektual yang dikenal 'licin' itu ikut dalam tiga tersangka baru tersebut ataukah kembali lolos dari jeratan hukum, walaupun sudah berulang-kali diperiksa aparat penegak hukum," ujar Simangunsong.

Sekretaris FP Demokrat ini juga sangat menyesalkan Kajari Dairi yang tidak bersedia menyebut inisial maupun oknum dari Dinas Pertanian atau rekanan yang ditetapkan jadi tersangka baru tersebut. "Heran kita, ditetapkan jadi tersangka, tapi tidak mau menyebut inisianya. Ada apa ini," tandasnya.

Perkara korupsi cetak sawah ini telah merugikan negara Rp567 juta sesuai perhitungan BPKP, karena diduga fiktif dan laporan dimanipulasi. Sejak awal kasus ini diikuti oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sehingga Kejari Dairi sudah diundang ke Kejatisu untuk ekspose perkara dihadiri supervisi KPK.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Kelompok Tani Maradu Arifuddin Sirait dan Bendahara Ignatius Sinaga sudah ditetapkan tersangka dan sudah divonis di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp240.350.000 pada April 2017. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru