Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 Juni 2026

Didakwa Lakukan Penipuan, Selamat Ang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di PN Medan

Redaksi - Senin, 07 September 2020 19:04 WIB
403 view
Didakwa Lakukan Penipuan, Selamat Ang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di PN Medan
Istockphoto/bymuratdeniz
MA tetap menggelar sidang pidana karena mempertimbangkan masa penahanan terdakwa yang terbatas dan pihak penuntut tak dirugikan. Ilustrasi pengadilan.
Medan (SIB)
Selamat Ang (39) warga Jalan HM Yatim Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2020). Selamat dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp400 juta.

Dalam nota tuntutan yang disampaikan JPU Buha Reo Christian Saragi, Selamat Ang dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua JPU.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa," ucap JPU Buha Reo Christian Saragi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihol B Manalu, di Ruang Cakra VIII PN Medan.

Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha berinisial TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada TA untuk digunakan membeli kapal.

"Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali, pertama pada 20 Juli 2018, sebesar Rp200 juta, 27 Juli 2018 sebesar Rp100 juta dan 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta," urai JPU dalam dakwaan.

Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal. Terdakwa juga tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam. Dan uang Rp. 400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.

"Pada tanggal 7 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum JASATAMA ADVOCATE LAWYER LEGAL CONSULTANT, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan. Selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya," sebut Jaksa.

Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau kedua Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU sebagaimana dalam dakwaan.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru