Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Penanganan Covid-19, Pansus DPRD Karo Sidak Puskesmas Tigabinanga

Redaksi - Selasa, 23 Maret 2021 17:24 WIB
515 view
Penanganan Covid-19, Pansus DPRD Karo Sidak Puskesmas Tigabinanga
Foto hariansib.com /Mitcha Sebayang
SIDAK : Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi Ketua Pansus Tiga penanganan Covid-19, Lusia Sukatendel MSp, Jani SE, Pujiati, Peri Edisonta Meliala, Inolia br Ginting, Yudi Yahya, Diana Malona, Ferianta Purba SE, Jun Adi Arief Bangun, Perdata
Tanah Karo (SIB)
Panitia Khusus (Pansus) Tiga penanganan Covid - 19 DPRD Kabupaten Karo meminta kepada Forkopimcam dan Tim Gugus Tugas di Tigabinanga, agar mengedukasi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi Ketua Pansus Tiga penanganan Covid-19, Lusia Sukatendel MSp, Jani SE, Pujiati, Peri Edisonta Meliala, Inolia br Ginting, Yudi Yahya, Diana Malona, Ferianta Purba SE, Jun Adi Arief Bangun, Perdata Ginting SE, Nora Else dan Mardi Barus dalam sidak ke Puskesmas Tigabinanga, Selasa (23/3/2021).

Iriani mengatakan hal tersebut berdasarkan beberapa temuan saat sidak yang dilakukan di Pasar Buah Tigabinanga masih melihat beberapa pedagang yang tidak memakai masker saat 0melayani pembeli maupun sebaliknya." Ini harus diberi sanksi tegas, seperti push up dan lainnya,"ujarnya.

Selain itu, seperti kegiatan pesta baik itu kegiatan suka maupun duka miris sekali. Sebab penyelenggara pesta itu tetap menyiapkan tratak di depan rumahnya. Dan para undangan terlihat berkerumun dan tidak mengatur jarak sehingga tidak mengikuti Protokol Kesehatan.

Untuk menghindari kerumunan tersebut Kepala Desa /Lurah, Forkopincam dan Gugus Tugas Tigabinanga agar melakukan koordinasi dan mengaktifkan kembali jambur atau losd desa untuk kegiatan pesta sesuai dengan protokoler kesehatan.

"Saat duduk di tikar, harus diperhatikan jarak, menggunakan masker, tempat cuci tangan dan sabun, serta jumlah undangan juga dibatasi oleh pihak pengelola jambur serta menerapkan prokes," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Tim Gugus Tugas wajib terlibat dalam setiap kegiatan pesta, dan yang punya pesta harus terlebih dahulu melapor kepada Gugus Tugas sebelum kegiatan pesta digelar. Karena kegiatan pesta harus sesuai dengan protokoler kesehatan, dan jangan sampai menyalahi.

Sementara, Camat Tigabinanga Membela Tarigan SH dikonfirmasi SIB, terkait pengadaan pesta di jambur desa dengan menerapkan protokoler kesehatan, ia menyebutkan masih menunggu Perda Pemkab Karo.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru