Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Pasca Kasasi Ditolak, Kejati Sumut Ajukan Cekal Terpidana Akuang

Martohap Simarsoit - Jumat, 11 September 2026 19:15 WIB
45 view
Pasca Kasasi Ditolak, Kejati Sumut Ajukan Cekal Terpidana Akuang
harianSIB.com/dok
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan(harianSIB.com)

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan pencekalan terhadap terpidana korupsi alih fungsi hutan, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, agar tidak kabur ke luar negeri.

Langkah itu dilakukan pasca Mahkamah Agung (MA) RI melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi terpidana Akuang.

Pencekalan diajukan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo SH MH kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Pencekalan dilakukan untuk kepentingan eksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, selaku pihak yang mengajukan perkara Akuang ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:
Akuang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh PN Medan dan putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi alih fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Sejak awal persidangan, Akuang tidak dikenakan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Gebang Langkat
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
komentar
beritaTerbaru