Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Plt Kepala BKD : Hingga Saat Ini Belum Ada Pergantian Pejabat di Pemko Sibolga

Redaksi - Rabu, 24 Maret 2021 14:43 WIB
931 view
Plt Kepala BKD : Hingga Saat Ini Belum Ada Pergantian Pejabat di Pemko Sibolga
Istimewa
Ilustrasi
Sibolga (SIB)

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sibolga Zulikwan Hutabarat menjawab mengatakan hingga saat ini belum ada proses pergantian pejabat di lingkungan Pemko Sibolga.

Menurutnya, yang ada hanya penugasan pejabat lain untuk melaksanakan tugas jabatan dari pejabat yang telah mengundurkan diri.

Menurutnya, ada 6 pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

"Atas pengunduran ini, Wali Kota Sibolga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Wali Kota Nomor 880/060/Tahun 2021," katanya kepada wartawan lewat telepon, Rabu (24/3/2021)

Zulikwan menambahkan langkah ini diambil dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 144 huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan maka dihunjuklah pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan yang telah ditinggal pejabatnya sedangka proses pergantian pejabat yang mengundirkan diri tersebut akan dilaporkan ke KSN.

"Pemerintah Kota Sibolga selanjutnya akan mengajukan permohonan agar pelaksanaan seleksi terbuka untuk 6 jabatan dimaksud dapat dilakukan ke KSN dan ke Kemendagri," katanya.

Sedangkan bagi pejabat yang mengundurkan diri juga akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim APIP Inspektorat.

Menyinggung semua Camat di Kecamatan se- Sibolga yang juga sudah diganti dan dihunjuk Plt , Ikwan menerangkan bahwa para Camat tersebut atau sebanyak 4 Camat bukan diberhentikan melainkan dibebaskan dari jabatannya karna berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh APIP bahwa para Camat tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan umum di wilayahnya.

"Dibebaskan dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan khusus yang akan dilakukan lebih lanjut oleh APIP," katanya. (*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru