Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

PSU Pilkada Labusel di 16 TPS Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan

Redaksi - Kamis, 25 Maret 2021 15:26 WIB
444 view
PSU Pilkada Labusel di 16 TPS Jangan Sampai Timbulkan Perpecahan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia.    
Kotapinang (SIB)

Ketua Forum Generasi Islam (FGI) yang juga Ketua BKPRMI Kabupaten Labusel, Ustadz H Najarul Effendi Siregar berharap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada KabupatenLabusel, berjalan aman dan lancar, tanpa menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Pelaksanaan demokrasi di daerah ini harus berjalan damai. Karena itu butuh dukungan semua pihak untuk bersama bersinergi dalam mewujudkannya," katanya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Disebutkan, sejatinya Pilkada memberikan kesejukan di tengah masyarakat. Karena kata dia, yang dipilih adalah calon pemimpin daerah, bukan ketua kelompok tertentu.

"Sehingga siapa pun kepala daerah yang terpilih, dia adalah pemimpin bersama. Jadi mari sikapi PSU ini dengan kepala dingin dan logis. Pilih sesuai keinginan tanpa tekanan dari siapa pun. Asas demokrasi jelas, masyarakat bebas memilih dan rahasia pula, sehingga tidak ada beban dalam menentukan pilihan," katanya.

Hal senada diutarakan Ketua Gerakan Pemuda, Mahasiswa, dan Rakyat (Gempar) Kabupaten Labusel, M Andi Syahputra Nasution. Ia pun mengimbau seluruh tim sukses atau simpatisan masing-masing Paslon tidak mengumbar narasi provokatif, terlebih di media sosial.

"Kita ini sedang pesta demokrasi, bukan perang. Jangan sampai narasi-narasi yang terkesan provokatif justru menimbulkan perpecahan di masyarakat, bahkan sampai menimbulkan konflik. Apa lagi Kabupaten Labusel ini kultur masyarakatnya masih berkerabat satu sama lain," katanya.

Dia pun berharap Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/LB dan juga penyelenggara Pilkada untuk duduk bersama membahas terkait pelaksanaan PSU tersebut. Apa lagi lanjutnya, permasalahan demokrasi di daerah Desa Torganda merupakan hal klasik yang harus dicari jalan keluarnya.

"Kami berharap semua pihak terkait harus bekerja netral dan tidak dipengaruhi oleh siapa pun," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan PSU sebanyak 16 TPS pada Pilkada tahun 2020 Kabupaten Labusel atas sengketa PHP yang diajukan Pasang Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3, Hj Hasnah Harahap, SE-Drs Kholil Jufri Harahap, MM. MK memberikan tenggat waktu, PSU dilaksanakan selambatnya 30 hari kerja, sejak putusan dibacakan.

Adapun 16 TPS yang dimaksud yakni, TPS 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 018 Desa Torganda dan TPS 005 Desa Aek Raso di Kecamatan Torgamba. Kemudian, TPS 001, 003, 005, 006 Desa Tanjung Selamat di Kecamatan Kampungrakyat. (*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru