Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Redaksi - Jumat, 26 Maret 2021 17:15 WIB
474 view
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah
(Foto SIB/Marlinto Sihotang)
MUSNAHKAN BARANG BUKTI : Kejari Karo memusnahka  barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum, di halaman Kantor Kejari Karo, Jumat (26/3/2021).
Kabanjahe (SIB)

Kejaksaan Negeri Karo (Kejari) memusnahkan barang bukti dari perkara narkotika serta pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (26/3/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny Saragih, menyebut untuk perkara narkotika, pihaknya memusnahkan jenis ganja dan sabu. Kemudian, untuk pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara tindak pidana perjudian, perlindungan anak, serta pidana umum.

"Untuk perkara narkotika jenis sabu sebanyak 60 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 189 gram. Kemudian, perkara narkotika jenis ganja sebanyak 14 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 6.899 gram," katanya.

Sementara untuk tindak pidana perkara perjudian terdapat 13 perkara, terdiri dari ketangkasan tembak ikan, togel, serta dadu. Untuk perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 14 perkara. Di mana barang bukti yang diamankan dari jenis tindak perkara pencurian, tidak pidana anak, serta pembunuhan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kasi Pidum Kejari Karo, mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Satreskrim Polres Tanah Karo, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing.(*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru