Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 16 September 2026

Kuasa Hukum: Kebun Helvetia Aset PTPN II, Jika Ada Keberatan Diminta Tempuh Jalur Hukum

Redaksi - Sabtu, 27 Maret 2021 12:08 WIB
666 view
Kuasa Hukum: Kebun Helvetia Aset PTPN II, Jika Ada Keberatan Diminta Tempuh Jalur Hukum
Foto dok/Humas PTPN II
TINJAU: Kuasa Hukum PTPN II Sastra (kiri) diabadikan saat meninjau Kebun Helvetia dengan Kasubbag Humas  Sutan BS Panjaitan SE (kanan) di Labuhandeli, Jumat (26/3/2021).
Labuhandeli (SIB)
Kuasa Hukum PTPN II, Sastra SH MHi menegaskan bahwa Kebun Helvetia merupakan aset PTPN II. Jika ada pihak-pihak yang mengaku keberatan, ia mempersilahkan agar membawanya ke jalur hukum yang berlaku di negara Indonesia.

"PTPN II wajib menjalankan amanah negara dalam hal penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset dan bertanggung jawab ke BUMN dan Holding. Jadi saya yakin PTPN II menjalankan amanah tersebut," kata Sastra SH MHi didampingi Kasubag Humas PTPN II Sutan BS Panjaitan SE di sela-sela pembersihan areal HGU nomor 111 Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/3/2021).

Dijelaskan, yang terjadi saat ini kelompok Masidi cs ngotot ingin menguasai dan memiliki lahan PTPN II di lokasi tersebut. Padahal diketahui Kebun Helvetia dengan HGU nomor 111 Kebun Helvetia PTPN II yang masa berlakunya hingga 2028 mendatang.

Menurut Sastra, masyarakat Dusun I, Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli sangat mengerti dengan areal itu. Warga tidak ikut melakukan tindakan seperti mencampuri semua kegiatan di PTPN II Kebun Helvetia.

"Kepada seluruh komponen masyarakat supaya jangan ikut campur dan menghambat program pemerintah. Mudah-mudahan, dengan terlaksananya program kerja saat pandemi Covid-19 ini akan menjadi tempat lapangan kerja masyarakat sekitar," tutur Sastra.

Dijelaskan, semua pekerjaan dan program kerja PTPN II sudah diatur sesuai UU yang berlaku. Jadi jika siapa yang keberatan silahkan dibawa ke jalur hukum. Untuk itu semua pihak diminta jangan mendengar narasi yang menyesatkan, jika cukup bukti bawa ke jalur hukum dan pihaknya dari PTPN II akan melayani.

Soal adanya beberapa orang karyawan pensiunan dan keluarganya yang tidak mau meninggalkan areal HGU, Sastra dan Sutan neminta supaya cepat sadar dapat meninggalkannya. Lalu tetaplah bertindak persuasif (kekeluargaan) dan jangan melawan hukum.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru