Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Mengaku 21 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Curanmor dan Jambret Diringkus Polresta Deliserdang

Redaksi - Sabtu, 27 Maret 2021 15:38 WIB
646 view
Mengaku 21 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Curanmor dan Jambret Diringkus Polresta Deliserdang
Foto.Dok/Polresta Deliserdang
CURANMOR : Tersangka Curanmor MAP (jongkok) diabadikan bersama barang bukti 3 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, dikawal Personel Sat Reskrim, Jumat (26/3/2021) malam, di Mapolresta Deliserdang.
Lubukpakam (SIB)
Seorang tersangka pelaku curanmor (pencurian kenderaan bermotor) yang juga kerap menjambret (rampas) handphone, berinisial MAP (29) warga Dusun I Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, diringkus Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Kamis (25/3/2021) pukul 19.00 WIB, di Desa Jaharun A.

Tersangka yang juga residivis kasus curanmor Tahun 2018 dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan itu, mengaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 21 kali di daerah Kabupaten Deliserdang, bersama 3 orang lagi teman tersangka.

Usai diringkus Personel juga mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan yaitu Honda Vario warna merah, Yamaha Vega R warna putih dan Suzuki Nex. Selain itu turut diamankan kunci T yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor dan sebilah pisau.

Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban yang merupakan security Bandara Kualanamu, Ari Setiawan (28) warga Jalan Deondrium Komplek TMI Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa.

Dalam laporannya, sepeda motor Honda Vario miliknya yang sedang di parkir di lapangan voli di Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam, raib digondol maling, Kamis (25/3/2021) pukul 16.30 WIB. Saat itu dia sedang olahraga jogging di lokasi tersebut.

Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK, Sabtu (27/3/2021) mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di lapangan voli Desa Tanjung Garbus.

Ketika diinterogasi, tersangka yang juga residivis kasus curanmor mengaku sudah 21 kali melakukan aksi kejahatan dengan mencuri sepeda motor dan menjambret di berbagai tempat di Kabupaten Deliserdang, bersama 3 orang temannya.

Aksi kejahatan 20 lagi adalah mencuri Yamaha Vega R di Pasar Delimas Lubukpakam, mencuri Suzuki Satria FU di Pondok Asam Kecamatan Pagarmerbau, mencuri Yamaha Zupiter Z di jalan sebelum Markas Brigif 7 Kecamatan Galang, mencuri Yamaha Vega R di Pasar III Kecamatan Beringin.

Selanjutnya, mencuri Suzuki Thunder di pasar II di salah satu cafe di Kecamatan Beringin, Suzuki Spin di Pancurbatu, Yamaha Mio di jalan Pantailabu lewat Polsek Beringin, Honda Legenda di Perumahan Nusa Indah Galang.

Mencuri Honda Supra di Dusun V Desa Jaharun A-Galang, Honda Supra X125 di Desa Sialang Kecamatan Bangunpurba Tahun 2019, Yamaha Vixion di jembatan Tanjungmorawa Tahun 2019, Yamaha Zupiter MX di Perumahan Geria Jaharun B sekira 2 bulan yang lalu.

Sedang aksi menjambret handphone android berbagai merek di beberapa tempat yaitu di Galang Kota, Taman Buah Lubukpakam, Batulapan Pagarmerbau, depan rumah sakit Medistra Lubukpakam, lapangan segitiga Lubukpakam sekira 2 bulan yang lalu.

Selanjutnya di Desa Sekip lewat rel, lapangan segitiga sekira bulan Januari 2021 yang lalu, dan menjambret Handphone di Kebun Tanjung Purba di Petumbukan-Galang. Kasus itu masih dikembangkan untuk meringkus 3 tersangka lainnya, jelas Kasat Reskrim. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru