Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran PBB Bagi Warga Kurang Mampu

Redaksi - Minggu, 28 Maret 2021 18:33 WIB
493 view
Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran PBB Bagi Warga Kurang Mampu
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Tegaskan : Anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring saat menggelar Sosialisasi Perda III Tahun 2021 terkait No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Jenderal AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatam Medan Johor, Sab
Medan (SIB)

Kepada warga yang kurang mampu, pemerintah memberi kebijakan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, warga diberi keringanan dalam membayar PBB.

"Ada keringanan PBB untuk warga yang kurang mampu, namun harus diusulkan ke pemerintah. Dan PBB harus tetap dibayar agar pembangunan bisa berjalan," ujar anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring kepada ratusan warga saat melaksanakan Sosialisasi Perda III Tahun 2021 terkait No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Jenderal AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatam Medan Johor, Sabtu sore (27/3/21).

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Medan itu mengajak warga untuk selalu membayar retribusi PBB. "Pembangunan di kota kita ini tergantung dari pembayaran pajak, khususnya PBB," ujarnya di hadapan perwakilan Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BPPRD), perwakilan Kecamatan Medan Johor, perwakilan kelurahan dan para Kepling.

Di dalam Perda, terkait PBB ini juga diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.

Sementara untuk batas pembayaran PBB setiap tahun yakni sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. "Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen," terangnya.

Dalam kesempatan itu, salah seorang warga yang hadir mempertanyakan kenaikan PBB setiap tahun yang dirasa memberatkan warga, khususnya warga kurang mampu. Diharapkan ada kebijakan bagi warga miskin tidak ada kenaikan nilai PBB.

Menjawab ini, perwakilan BPPRD Kota Medan, Ronal Muliady mengatakan kenaikan nilai PBB setiap tahun sudah jadi ketentuan pusat yang dilihat berdasarkan nilai ekonomis harga pasar.

Namun, bila ada warga yang tidak mampu membayar sesuai ketentuan, bisa mengajukan keringanan ke BPN dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Di akhir acara, Hendri Duin kembali mengajak warga untuk patuh membayar PBB. Namun, bila ada warga yang merasa kesulitan membayar dan butuh bantuan untuk mengajukan keringanan, pihaknya siap membantu pengurusannya. Pihaknya juga siap membantu warga dalam pembuatan sertifikat tanah bagi warga yang belum memilikinya. (*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru