Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

MPR Tak Pernah Bahas Terkait Jabatan Presiden Tiga Periode

Redaksi - Minggu, 28 Maret 2021 18:36 WIB
421 view
MPR Tak Pernah Bahas Terkait  Jabatan Presiden Tiga Periode
(Foto SIB/Dok)
Foto Bersama: Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (no.5 dari kiri) didampingi pimpinan MPR dan DPR lainnya, foto bersama dengan para wartawan. 
Banten (SIB).
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, MPR RI tidak pernah punya agenda membahas wacana atau isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Bahkan tidak ada agenda MPR RI mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Ahmad Basarah mengemukakan hal itu ketika membuka press gathering MPR RI, di Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021) dengan topik bahasan “ Urgensi Dibentuknya Pokok Pokok Haluan Negara”, yang diikuti 90 wartawan dari berbagai media, termasuk wartawan “SIB” Jamida P Habeahan.

Tampil sebagai nara sumber, Wakil Ketua MPR RI H.Jazilul Fawaid S.Q, MA, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (via zoom), Ketua Fraksi Partai Nasdem Taufik Basyari, Benny K.Harman ( Partai Demorat).

Juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga MPR Budi Muliawan, PLT Biro Pemberitaan Parlemen Sekjen DPR RI Mohammad Zajuli dan lainnya.

Ahmad Basarah mengemukakan, agenda MPR RI mengenai rencana amandemen kelima hanya terfokus pada pembahasan terkait perubahan Pasal 3, yakni mengenai Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dahulu disebut GBHN.

Terkait kecurigaan sementara pihak, termasuk sinyalemen Amien Rais tentang hal itu, Basarah menegaskan bahwa Fraksi PDIP, dalam masalah konstitusi selalu tegas dan tidak pernah abu-abu.

"Bagi kami di PDIP, yang ada hitam putih, tidak pernah abu-abu. Jika ada wacana jabatan presiden dalam pasal 7 UU NRI 1945 diubah, PDIP tegas menolaknya," tukas Basarah sambil menambahkan, sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak ada penambahan masa jabatan presiden sebagaimana diisukan belakangan ini.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan, bahwa MPR tidak sedang merencanakan perubahan masa jabatan presiden.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPR 2009-2014, 2014-2019, tidak ada satupun yang merekomendasikan atau pokok pikiran yang akan melakukan perubahan terhadap pasal 7 yaitu terkait masa jabatan presiden tersebut.

"Jangankan mengusulkan untuk diubah, dilakukan kajian saja terhadap perubahan pasal 7 tersebut itu tidak ada dalam dokumen resmi MPR," kata Basarah, seraya menambahkan bahwa gagasan tersebut tidak menjadi kebutuhan bangsa Indonesia saat ini.

Bahkan, politisi PDIP ini justru merasa heran dengan pernyataan mantan Wakil Ketua MPR, Amien Rais yang mengatakan bahwa MPR akan mengagendakan sidang istimewa untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Sekjen MPR RI, Siti Fauziah berpendapat bahwa media merupakan salah satu pilar dari demokrasi yang menjadi mitra yang strategis untuk terus menyampaikan pesan MPR sebagai rumah kenbangsaan

Karena itu, diharapkan adanya kolaborasi yang baik dengan para jurnalis yang ada di lingkungan parlemen, yang juga berfungsi sebagai pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat, sekaligus menjadi jendela bagi masyarakat untuk memberitakan hal-hal yang baik yang terjadi di lingkungan parlemen.

“Media juga ikut bertanggung jawab dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pelaksanaan tugas jurnalistiknya,” kata Siti Fauziah. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru