Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

STNK dan BPKP Palsu Sepeda Motor Ditemukan di Deliserdang

Redaksi - Selasa, 30 Maret 2021 18:28 WIB
528 view
STNK dan BPKP Palsu Sepeda Motor Ditemukan di Deliserdang
(Foto.Dok/Sat Lantas Polresta Deliserdang)
DISERAHKAN : Sat Lantas Polresta Deliserdang menyerahkan STNK, BPKP palsu bersama sepeda motor ke Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut, baru-baru ini. 
Lubukpakam (SIB)

Petugas pelayanan Samsat keliling bagi wajib pajak, menemukan STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) dan BPKP (Buku Pemilik Kenderaan Bermotor) palsu untuk kenderaan bermotor jenis sepeda motor, di Batangkuis Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Lantas Kompol SL Widodo SE, kepada SIB, Selasa (30/3/2021) di Mapolresta Deliserdang. Dijelaskan, temuan itu berawal ketika seorang warga hendak membayar pajak tahunan sepeda motor Honda Vario ke unit pelayanan Samsat keliling, Rabu (17/3/2021) di Batangkuis.

Saat data wajib pajak dimasukkan ke komputer induk, ternyata nama pemilik sepeda motor ditemukan berbeda dengan data yang terdaftar di komputer. Selanjutnya pemilik sepeda motor, STNK dan BPKP serta sepeda motornya diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus SIK, didampingi Kanit Pidum, Iptu Natanael Sitepu ketika dikonfirmasi SIB, mengatakan pihaknya masih mengadakan penyidikan siapa penjual sepeda motor dengan data yang diduga palsu.

Dalam pemeriksaan, pemilik sepeda motor berinisial IK (36) warga Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, mengaku sebelumnya membeli sepeda motor bekas (second) melalui informasi media sosial (medsos). Penjual sebelumnya tidak dikenalnya.

Saat bertemu di suatu tempat, dia memeriksa sepeda motor, memeriksa data STNK dan BPKP serta mencocokkan dengan plat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin sepedamotor. Setelah data itu sesuai, dia selanjutnya membayar sepeda motor itu seharga Rp8 Juta.

Namun saat membayar pajak tahunan, dia baru mengetahui bahwa STNK dan BPKP itu ternyata palsu. Dengan itu, Kasat Reskrim Kompol M Firdaus mengimbau agar masyarakat berhati-hati untuk membeli setiap kenderaan bekas sebelum memeriksa data kenderaan itu ke Samsat. (*).
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru