Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Kejari Asahan Lidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sei Dadap I/II

Redaksi - Rabu, 31 Maret 2021 17:18 WIB
1.108 view
Kejari Asahan Lidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sei Dadap I/II
Internet
Ilustrasi
Kisaran (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sei Dadap, yang diduga dilakukan Yan Kepala Desa Sei Dadap I/II periode 2013 – 2019.

“Masih proses penyidikan bukan penyelidikan,” jawab Kajari Asahan melalui Kasi Intel Zulham Dam’s, Rabu (31/3/2021), ketika SIB menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi DD Sei Dadap I/II yang hasil pemeriksaannya telah dilimpahkan Inspektorat Asahan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Zulham membenarkan hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi DD Sei Dadap I/II telah dilimpahkan oleh APIP Asahan ke mereka. Berdasarkan itu diketahui akibat perbuatan Yan, mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta lebih. Perbuatan melawan hukum itu terjadi di tahun 2018 dan 2019.

“Pada kasus ini kita telah memiliki 2 alat bukti sehingga dipastikan proses penyidikan lanjut,” ucapnya.

Menyangkut kasus dimaksud, Kejari Asahan memberi status DPO pada Yan, karena tidak diketahui keberadaannya.

“Iya status DPO belum tersangka, sebab untuk status tersangka harus ditetapkan terlebih dulu,” katanya.

Ketua DPP Independen Hukum Indonesia (IHI) Bahrum selaku pihak pelapor meminta Kejari Asahan untuk segera mengungkap tuntas kasus tersebut Dia menegaskan, bila pihak Kejari Asahan berhasil mengungkap tuntas, tentunya akan menjadi pembelajaran pada kades-kades lainnya untuk tidak menyalahgunakan DD.(*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat