Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Kasus Korupsi DAK SMA, Kejati Sulbar Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar Lebih

Redaksi - Rabu, 31 Maret 2021 22:19 WIB
572 view
Kasus Korupsi DAK SMA, Kejati Sulbar Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar Lebih
Foto Istimewa
Johny Manurung 
Mamuju (SIB)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi DAK fisik SMA tahun 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.

"Tiga tersangkanya terkait kasus ini, BB, BE dan AD tidak lama lagi akan menjalani persidangan perdana di pengadilan Tipikor Mamuju," kata Kajati Sulbar Johny Manurung saat dikonfirmasi SIB lewat teleponnya, Rabu (31/3/2021).

Kemudian, lanjutnya, uang sebesar Rp 1.425.330.050, nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan Tipikor.

Praktiknya, ketiga tersangka melakukan pemotongan sebesar 3 persen kepada 82 kepala SMA penerima DAK fisik tahun 2020 se- Propinsi Sulbar dari jumlah anggaran yang diterima oleh para kepala sekolah.

Terkait peran BB yang merupakan Kabid PSMA dalam pengelolaan DAK SMA tahun 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulbar ini adalah sebagai penanggungjawab tim kordinasi dan monitoring DAK fisik PSMA tahun 2020. Kemudian, BE sebagai wakil penanggungjawab sedang AD staff pada bidang PSMA sebagai kordinator tim fasilitator kegiatan.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2019. Peraturan Menteri Keuangan nomor 130 /PMK. 07/2019 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020. (*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat