Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

Dua Pelaku Curat dan Penadah Diringkus Polsek Datuk Bandar

Redaksi - Jumat, 02 April 2021 21:36 WIB
1.214 view
Dua Pelaku Curat dan Penadah Diringkus Polsek Datuk Bandar
(Foto SIB/Regen Silaban)
DIAMANKAN: Dua tersangka curat serta penadah beserta barang buktinya, saat diamankan petugas Polsek Datuk Bandar, Kamis (1/4/2021). 
Tanjungbalai (SIB)

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial, UMD alias Usni (22), Ir alias Cebol serta penadah hasil curian, RHH alias Rahmat (30), diringkus Polsek Datuk Bandar, Kamis (1/4/2021).


Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa, 6 unit handphone berbagai merek serta 1 potongan kayu, tutup kotak gabus yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian.

Diketahui, para pelaku itu membongkar toko ponsel milik Rudi Iskandar (37), di Jalan M Abbas Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, pada Minggu 21 Maret 2021. Sebanyak 18 unit handphone dari dalam toko ponsel tersebut raib dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Karo-Karo saat dikonfirmasi hariansib.com, Jumat (2/4/2021), membenarkan penangkapan tersangka pelaku Curat tersebut.


"Penangkapan para tersangka Curat itu atas laporan polisi korban sesuai LP Nomor: LP/18/IV/2021/SU/Res T.Balai/ SEK BANDAR, tanggal 01 April 2021. Selain tersangka Curat, penadahnya juga berhasil kita amankan. Ketiga tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana, "ucap Kapolsek. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru