Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

F-PDIP DPRD SU Desak Gubernur Segera Cabut Pergubsu No1/2021 Pemicu Kenaikan BBM

Redaksi - Minggu, 04 April 2021 15:31 WIB
408 view
F-PDIP DPRD SU Desak Gubernur Segera  Cabut Pergubsu No1/2021 Pemicu Kenaikan BBM
Foto Istimewa
Mangapul Purba SE
Medan (SIB)

Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera mencabut Pergub Sumut (Peraturan Gubernur Sumut) No1/2021, karena dianggap sebagai pemicu kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah Sumut.

"Pergub Sumut tentang perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) khusus bahan bakar nonsubsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut sebagai pemicu kenaikan harga BBM sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021, sehingga Pergub itu harus segera dicabut," tegas Mangapul Purba kepada wartawan, Minggu (4/4/2021) melalui telepon di Medan.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini juga sangat menyayangkan kebijakan gubernur tersebut yang dianggap tidak peka terhadap keluhan rakyat yang semakin terjepit ditengah situasi pandemi Covid-19, sehingga melahirkan Pergub yang tidak memihak rakyat.

"Kita sama-sama tahu dimasa pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat menurun ditambah lagi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumut tidak naik. Penderitaan rakyat semakin bertambah dengan kenaikan harga BBM. Alangkah bijaknya Gubernur mencabut Pergubnya yang membawa penderitaan rakyat,” ungkap Mangapul.

Gubernur seharusnya berusaha membawa masyarakat untuk keluar dari krisis, bukan malah menambah beban rakyat. Ini artinya, rakyat sudah jatuh ketimpa tangga dan tersiram lumpur, sebab disaat masyarakat berjuang untuk keluar dari krisis, justru Gubernur mengeluarkan kebijakan yang berakibat naiknya harga BBM.

"Jika Gubernur Sumut masih memiliki sense of the crisis atau kepekaan sosial, kita meminta dengan tegas agar Gubernur Sumut segera mencabut Pergub tersebut," pungkas Mangapul Purba.

Seperti diketahui, tambah anggota Komisi D ini, PT Pertamina Sumbagut menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi sebesar Rp200 per liter di tengah pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Pergub Sumut No1/2021, sehingga mengundang reaksi protes dari berbagai pihak.(*).
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat